Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manfaat Perusahaan Leasing sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB

KOMPAS.com - Manfaat perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan bukan bank LKBB adalah membantu masyarakat yang membutuhkan barang dengan cara sewa guna. LKBB sendiri adalah singkatan dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa guna usaha (leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Modal yang diberikan ini digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, sewa guna adalah sebuah konsep bisnis di Indonesia yang mengacu pada kontrak sewa jangka panjang antara pemberi sewa dan penyewa yang melibatkan penggunaan suatu asset.

Kontrak sewa guna usaha biasanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, di mana penyewa membayar sejumlah uang sewa kepada pemberi sewa untuk menggunakan asset tersebut.

Dalam konteks bisnis, asset yang disewakan dalam kontrak sewa guna usaha bisa berupa tanah, bangunan, mesin, peralatan, atau jenis asset lainnya.

Perjanjian sewa guna usaha umumnya memberikan fleksibilitas kepada penyewa untuk menggunakan asset tersebut tanpa harus membelinya secara langsung, sementara pemberi sewa tetap mempertahankan kepemilikan asset.

Kontrak sewa guna usaha biasanya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi penyewa, mereka dapat menggunakan asset tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk membelinya secara langsung.

Sementara bagi pemberi sewa, mereka mendapatkan pendapatan sewa secara berkala dan tetap memiliki kepemilikan atas asset tersebut.

SGU sering digunakan dalam berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya di Indonesia.

Konsep ini membantu perusahaan dalam mengelola keuangan dan memperoleh akses ke asset yang diperlukan untuk operasional mereka tanpa harus menanggung beban pembelian langsung.

Manfaat sewa guna usaha

Sewa guna usaha memiliki beberapa manfaat bagi kedua pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut:

1. Fleksibilitas keuangan

Bagi penyewa, sewa guna usaha memungkinkan mereka untuk menggunakan asset tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk pembelian. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan modal mereka ke area lain yang lebih strategis atau mendesak.

2. Akses terhadap asset yang mahal

Sewa guna usaha memberikan akses kepada penyewa untuk menggunakan asset yang mungkin terlalu mahal untuk dibeli secara langsung. Misalnya, peralatan manufaktur canggih atau infrastruktur yang diperlukan untuk proyek besar.

3. Pemeliharaan dan pembaruan

Pemberi sewa biasanya bertanggung jawab untuk memelihara dan memperbarui asset yang disewakan. Ini mengurangi beban bagi penyewa karena mereka tidak perlu memikirkan biaya perawatan atau penggantian.

4. Pengelolaan risiko

Sewa guna usaha dapat membantu dalam mengelola risiko karena penyewa tidak harus memikul risiko nilai turunnya asset. Ini menjadi tanggung jawab pemberi sewa.

5. Pilihan perpanjangan kontrak

Kebanyakan kontrak sewa guna usaha menyediakan opsi perpanjangan kontrak setelah berakhirnya masa sewa. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada penyewa jika mereka ingin melanjutkan penggunaan asset tersebut setelah periode awal kontrak berakhir.

4. Konsentrasi pada kegiatan bisnis

Dengan menggunakan sewa guna usaha, perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti bisnis mereka tanpa harus terganggu oleh masalah pengelolaan asset secara langsung.

5. Manfaat pajak

Beberapa struktur kontrak sewa guna usaha dapat memberikan manfaat pajak bagi penyewa, seperti kemampuan untuk mengklaim pembayaran sewa sebagai biaya operasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Dengan demikian, sewa guna usaha dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan asset tanpa harus mengeluarkan modal besar atau memikul risiko kepemilikan langsung.

Jadi manfaat perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan bukan bank LKBB adalah membantu masyarakat yang membutuhkan barang dengan cara sewa guna.

https://money.kompas.com/read/2024/02/29/125000126/manfaat-perusahaan-leasing-sebagai-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke