Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 bentuk Badan Usaha Berdasarkan Aturan di Indonesia

KOMPAS.com - Ada banyak bentuk badan usaha di Indonesia. Badan usaha adalah entitas hukum yang dibentuk untuk melakukan kegiatan bisnis atau komersial.

Entitas ini memiliki kemampuan hukum untuk memiliki aset, menanggung utang, dan melakukan transaksi bisnis secara independen dari pemiliknya.

Badan usaha dapat didirikan dengan tujuan mencari keuntungan, memberikan layanan kepada masyarakat, atau mencapai tujuan lainnya.

Bentuk badan usaha di Indonesia

Regulasi bentuk bentuk badan usaha di Indonesia diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, lalu UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Berikut ini beberapa bentuk badan usaha di Tanah Air:

1. Perseroan terbatas

bentuk badan usaha paling banyak di Indonesia adalah PT atau Perseroan Terbatas. PT dimiliki oleh para pemegang saham yang bertanggung jawab atas modal yang disetor sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Para pemegang saham dapat berupa individu, lembaga keuangan, atau badan hukum lainnya.

PT memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, PT memiliki hak dan kewajiban hukumnya sendiri yang berbeda dengan pemegang sahamnya.

Modal PT terbagi menjadi saham-saham yang diterbitkan. Saham tersebut dapat diperdagangkan atau tidak di pasar modal, tergantung pada keputusan pemiliknya.

Para pemegang saham PT hanya bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan sampai dengan jumlah modal yang disetorkan. Dengan kata lain, mereka tidak akan dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan melebihi jumlah modal yang disetorkan.

PT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari direksi (manajemen eksekutif) dan dewan komisaris (pengawas). Direksi bertanggung jawab untuk menjalankan operasional sehari-hari perusahaan, sedangkan dewan komisaris bertugas mengawasi kegiatan direksi dan memberikan arahan strategis kepada perusahaan.

PT diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya di Indonesia. Prosedur pendirian dan operasional PT diatur oleh hukum yang berlaku.

Bentuk badan usaha ini didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemegang sahamnya. Namun, PT juga dapat memiliki tujuan sosial atau lingkungan tertentu.

Meskipun memiliki keterbatasan, seperti kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dan administrasi, PT masih menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku bisnis di Indonesia.

PT bisa dimiliki pemerintah atau disebut BUMN apabila saham pemerintah minimal 51 persen, PT juga bisa berbentuk swasta, baik investasi domestik maupun asing.

2. Persekutuan komanditer (CV)

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang merupakan istilah dalam bahasa Belanda yang sering digunakan untuk merujuk kepada Persekutuan Komanditer dalam konteks hukum perusahaan di Indonesia.

Ciri bentuk badan usaha ini yakni memiliki dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komanditer. Komanditer adalah anggota yang bertanggung jawab secara tak terbatas atas kewajiban perusahaan, sementara komanditer bertanggung jawab terbatas hingga sejumlah modal yang disetorkan.

Komanditer adalah mitra aktif yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban perusahaan.

Sementara itu, komanditer memiliki peran sebagai investor pasif yang menyediakan modal namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan dan hanya bertanggung jawab hingga sejumlah modal yang disetorkan.

CV memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini berarti CV memiliki hak dan kewajiban hukumnya sendiri yang terpisah dari para mitranya.

Untuk pengelolaan CV dapat dilakukan oleh mitra komanditer atau oleh pihak lain yang ditunjuk, tergantung pada kesepakatan dalam akta pendirian CV. Komanditer memiliki wewenang untuk mengelola perusahaan tanpa campur tangan komanditer, kecuali ada perjanjian lain yang ditetapkan.

Badan usaha komanditer diatur dalam Undang-Undang tentang Persekutuan Komanditer. Prosedur pendirian dan operasional CV diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Firma

Badan usaha firma adalah bentuk entitas bisnis di mana dua orang atau lebih bekerja sama untuk menjalankan bisnis bersama.

Istilah "firma" sering digunakan untuk merujuk kepada firma hukum atau firma profesional, seperti firma hukum, firma akuntansi, atau firma arsitektur.

Badan usaha firma dimiliki dan dijalankan oleh dua orang atau lebih yang biasanya memiliki keterampilan atau keahlian khusus dalam bidang tertentu. Mereka biasanya disebut sebagai mitra atau anggota firma.

Firma umumnya memiliki struktur yang lebih sederhana daripada perusahaan terbatas (PT). Keputusan biasanya dibuat secara kolektif oleh para mitra atau anggota firma.

Para mitra atau anggota firma bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan. Ini berarti mereka menanggung risiko secara penuh terhadap kegagalan bisnis, termasuk tanggung jawab atas utang dan klaim hukum.

Keuntungan bentuk badan usaha firma dibagi antara para mitra atau anggota berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya, pembagian keuntungan didasarkan pada kontribusi modal, waktu, dan usaha masing-masing mitra atau anggota.

4. Koperasi

Bentuk badan usaha selanjutnya koperasi, yakni suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi oleh anggota-anggota, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan, dan informasi, serta kerja sama antar koperasi.

Seseorang dapat menjadi anggota koperasi secara sukarela dan biasanya memiliki hak yang sama dengan anggota lainnya.

Bentuk badan usaha koperasi dijalankan dengan prinsip satu anggota, satu suara, di mana setiap anggota memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Anggota koperasi berpartisipasi dalam modal koperasi dan berbagi keuntungan dan kerugian yang dihasilkan.

Koperasi juga beroperasi secara independen dan dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

5. Bentuk Badan Usaha Milik Daerah

Bentuk Badan Usaha Milik Daerah dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. BUMD bertindak atas nama pemerintah daerah dan beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan daerah tersebut.

BUMD dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Saham BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah dan diwakili oleh kepala daerah atau pihak yang ditunjuk.

Tujuan utama pembentukan BUMD adalah untuk memperkuat perekonomian daerah, menggerakkan pembangunan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

BUMD beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi, seperti transportasi, perkebunan, pariwisata, perdagangan, dan sektor lainnya, tergantung pada potensi dan kebutuhan ekonomi daerah.

Untuk manajemen Bentuk Badan Usaha Milik Daerah biasanya dipimpin oleh direktur atau direksi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari perusahaan dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pendapatan BUMD dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk penjualan barang atau jasa, sewa, royalti, dan lain-lain. Keuntungan yang dihasilkan oleh BUMD dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Dalam beberapa kasus, Bentuk Badan Usaha Milik Daerah statusnya bisa berupa PT atau perseroan terbatas. Misalnya saja PT Trans Jakarta yang jadi pengelola bus Trans Jakarta, PT Bank DKI (perbankan milik Pemprov Jakarta), dan PT Bank Jabar Banten Tbk (milik Pemprov Jawa Barat).

https://money.kompas.com/read/2024/03/01/172431826/5-bentuk-badan-usaha-berdasarkan-aturan-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke