Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri KP Tegaskan Ekspor Benih Lobster Masih Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemerintah hingga saat ini masih melarang kegiatan ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, ia heran budidaya benih bening lobster di Vietnam terus berjalan menggunakan bibit dari Indonesia.

"Sampai hari ini (ekspor) masih ditutup. Tapi kita sudah melihat, bahwa budidaya lobster di Vietnam, bibitnya 100 persen berasal dari Indonesia. Yang aneh, kita sudah tutup melalui peraturan menteri nomor 17, tetapi kok di sana produksinya jalan terus," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Trenggono mengatakan, pemerintah menyadari kerugian negara dan ancaman kerusakan ekosistem imbas dari ekspor benur ilegal tersebut.

Karenanya, kata dia, pemerintah berinisiatif melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam.

"Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerjasama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu," ujarnya.

Trenggono mengatakan, kerja sama perikanan menjadi jalan masuknya investasi budidaya lobster di Indonesia dari para pelaku usaha Vietnam.

Melalui kerja sama ini, lanjutnya, akan terjadi transfer teknologi dan pengetahuan budidaya lobster bagi pembudidaya di Tanah Air.

Ia juga mengatakan, kerja sama perikanan dua negara ini sekaligus untuk menekan praktek ilegal ekspor benur yang terbukti merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

"Itulah kemudian kita mencoba bekerja sama dengan pemerintah Vietnam. IUUF itu bukan hanya kapal nelayan masuk ke negeri kita ambil ikan, penyelundukan BBL juga termasuk ilegal fishing. Ini juga kita sampaikan ke level internasional," tuturnya.


Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, melalui kerjasama budidaya lobster dengan pemerintah Vietnam, Indonesia bisa menjadi bagian dari pemasok lobster dunia di masa depan.

"Kita juga bisa menjadi bagian dari global supply chain. Jadi ibaratnya jangan kalian saja yang menikmati, kami juga dong kebagian, kan asal benurnya dari kami, bagaimana kita berkolaborasi. Salah satunya itu, makanya kita ajak berinvestasi di sini," ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah masih melarang kegiatan ekspor benih bening lobster. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.

Saat ini, KKP tengah menyusun rancangan kebijakan terkait pengelolaan benih bening lobster di Indonesia. Regulasi ini bertujuan mendorong produktivitas budidaya lobster nasional dengan menggandeng negara yang sudah berhasil melakukan budidaya komoditas tersebut.

https://money.kompas.com/read/2024/03/07/070000326/menteri-kp-tegaskan-ekspor-benih-lobster-masih-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke