Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Instruksikan Jajarannya untuk Pastikan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kemenaker bertema 'Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)' di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadhan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

Ida mengatakan, selain memastikan pembayaran THR, Kemenaker harus memonitor proses penyusunan peraturan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang masih terus berjalan.

"Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momen yang tepat untuk meningkatkan integritas dalam pelayanan dan produktivitas kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Ida meminta pegawai Kemenaker menjaga stamina dan kesehatan serta hubungan baik sesama agar dapat melakukan pekerjaan secara lebih cepat, inovatif, kreatif dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

"Saya sangat mengapresiasi Ditjen PHI dan Jamsos yang telah secara rutin melakukan acara yang sangat inspiratif seperti ini," ucap dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Bob Azam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasannya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

"Pembayaran tergantung PKB Perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," sambungnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pasal 9 menyatakan THR keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh," kata Shinta saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Shinta juga mengatakan, peraturan pemberian THR diatur di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.

"Sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12). Kemudian, pembayaran THR diatur lebih lanjut berdasarkan PP dan/atau PKB di perusahaan masing-masing," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/07/134200426/menaker-instruksikan-jajarannya-untuk-pastikan-pengusaha-bayar-thr-tepat-waktu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke