Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KJMU, Bukti Ketergantungan Warga pada Bantuan Sosial

Hal ini membuka tabir bahwa daerah dengan rata-rata pendidikan tinggi ini memiliki ketergantungan pada bantuan sosial, bahkan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Setidaknya ada dua hal yang bisa diurai dari masalah ini, yaitu posisi KJMU dan graduasi ideal yang perlu diupayakan.

KJMU bagi warga

Hak warga negara yang saat ini bisa dituntut ke pemerintah adalah penyediaan pendidikan 12 tahun. Program yang telah dicanangkan sejak Juni 2015 ini menjadi prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

Dengan begitu, setiap penduduk yang masuk usia sekolah wajib menempuh pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat, serta pemerintah wajib untuk membiayai dan menyediakan fasilitas agar penduduk usia sekolah dapat menempuh pendidikan hingga SMA/sederajat.

Sementara, KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi.

Dengan kata lain, KJMU merupakan niat baik sekaligus inovasi bersifat strategis Pemprov DKI Jakarta, untuk percepatan peningkatan kesejahteraan pada kurun waktu 1 hingga 6 tahun setelah selesai SMA sederajat, atau setara dengan waktu kuliah mulai dari D1 hingga S2 dan Profesi.

Setidaknya ada beberapa peraturan yang menjembatani KJMU. Turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 133/2016, No. 97/2019, No 91/2020 Tentang Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.

Inovasi strategis ini perlu dibuktikan kesuksesannya, karena gejala yang mulai terlihat adalah ketergantungan melanjutkan sekolah yang seakan tak ada pilihan lain selain bantuan.

Usia penerima KJMU sebagai penduduk produktif memiliki banyak opsi selain bersandar pada pemberian bantuan.

Sementara, kualitas pembangunan manusia di DKI Jakarta merupakan yang terbaik. Hal ini terlihat dari nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat signifikan pada lima tahun pertama dari 2012 hingga 2016 sebesar 2,67 persen.

Sementara, lima tahun berikutnya pertumbuhan IPM melambat separuhnya sebesar 1,47 persen.

Sayangnya, pada periode terakhir 2020 hingga 2023, rata-rata IPM DKI hanya meningkat sebesar 0,66 persen per tahun.

Peningkatan IPM didorong oleh beberapa faktor, di antaranya peningkatan rata-rata lama sekolah, peningkatan harapan hidup, peningkatan pengeluaran per kapita.

Jika disangkutpautkan pada riuhnya media sosial, ada banyak akun platform X yang punya centang biru merasa terdzolimi.

Parahnya, jika ditelusuri beberapa media sosial penerima KJMU, secara kasat mata sama sekali tidak mencerminkan keluarga tidak mampu.

Padahal, program KJMU ditujukan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria dan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Dana bantuan KJMU yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 9 juta per semester atau Rp 1,5 juta per bulan memang layak diperebutkan, namun bukan berarti buat mereka yang sudah sejahtera dan tidak layak mendapat bantuan.

Bagi KPM dengan anggota keluarga yang banyak, beban pendidikan dapat dikurangi dengan KJMU. Sehingga beban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekaligus untuk biaya hidup, buku, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya berkurang.

Jika ada keluarga sejahtera dan masih mendapat bantuan, maka perlu strategi dalam proses graduasi atau pemutusan bantuannya, supaya gejolak tidak terjadi.

Langkah graduasi

Graduasi program perlindungan sosial, diharapkan tidak dilakukan mendadak. Jika dilaksanakan mendadak, ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi.

Pertama, bagi keluarga miskin yang terdampak hanya bisa diam tak banyak upaya, tanpa bantuan pihak lain karena keterbatasan akses informasi.

Biasanya, keluarga miskin perlu dijangkau oleh RT/RW atau perangkat desa/kelurahan dengan memberikan akses langsung pengusulan pemulihan bantuan.

Kedua, bagi kelas menengah di perdesaan yang belum melek teknologi, gejolak muncul akibat putusnya penerimaan bantuan.

Biasanya, resistensi sosial muncul dari keluarga penerima ke pendamping, ketua satuan lingkungan setempat, hingga aparat desa. Prosesnya, kohesifitas sosial dan kepercayaan pada aparat terdekat semakin kurang.

Ketiga, kelas menengah yang melek teknologi, terlebih di perkotaan, memunculkan hiruk pikuk media sosial, seakan-akan menjadi korban pencabutan hak yang seharusnya diterima.

Padahal, jika pun benar pencabutan itu terjadi, satu hal yang perlu disyukuri adalah status mereka sudah tidak miskin lagi.

Sementara, proses graduasi yang ideal terjadi dari dua sisi, yaitu secara alami dan pada saat target pemerintah sudah terpenuhi melalui pemutakhiran data sosial ekonomi.

Rujukan ideal ini dapat diadopsi dari Peraturan Menteri Sosial No. 1/2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Pada KJMU, graduasi alamiah bisa diterapkan pada berakhirnya masa kelulusan, sehingga tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan. Perlu ada jaminan bantuan hingga selesai target program, meskipun sudah mengalami perubahan kesejahteraan. Sehingga, penerima KJMU nyaman dengan bantuan yang tidak dihapus sewaktu-waktu.

Sementara itu, graduasi berikutnya dari hasil pemutakhiran sosial ekonomi. Pemerintah perlu mengumpulkan fakta lapangan terkait baiknya kondisi sosial ekonomi KPM penerima KJMU.

Fakta-fakta ini perlu kasat mata, seperti kepemilikan aset yang menjadi standar kekayaan. Kepemilikan pekerjaan dengan penghasilan yang mencukupi. Hingga fakta bahwa penerima KJMU bisa mengeluarkan anggaran yang berlebihan untuk kebutuhan sekunder yang tidak bisa dilakukan oleh keluarga tidak mampu.

Terakhir, KJMU jelas dan tegas disyaratkan untuk keluarga tidak mampu secara ekonomi. Sederhananya pendapatannya baru cukup untuk kebutuhan sehari-hari, bukan membeli kuota untuk nonton dan berselancar di media sosial.

Namun, jika graduasi KJMU menjadi riuh di dunia maya dan bahkan banyak di antara pesertanya adalah fans berat drama, pertanyaan selanjutnya, apakah perlu memanjakan pihak yang membebani diri dengan kebutuhan sekunder dengan mengorbankan kebutuhan utama?

https://money.kompas.com/read/2024/03/07/155840926/kjmu-bukti-ketergantungan-warga-pada-bantuan-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke