Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi | Terdampak Aksi Boikot, Industri Makanan Minuman Bertahan Tak PHK Karyawan

1. Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, dari Sepatu hingga Ponsel

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Selengkapnya klik di sini.

2. Siap-siap, Pendaftaran Mudik Gratis Naik Kapal Dibuka Hari Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis 2024 melalui jalur laut mulai hari ini. Mengutip laman resminya, pendaftaran dibuka pada 13 Maret sampai 7 April 2024.

Pada mudik gratis 2024 Kemenhub yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini, Kemenhub menyediakan kuota untuk 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor.

Para peserta yang mengikuti Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut ini dijadwalkan berangkat pada 3-17 April 2024.

Namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Ditjen Perhubungan Laut mengenai detail pelaksanaan mudik gratis 2024 Kemenhub menggunakan kapal laut ini seperti ruas trayek yang dibuka untuk mudik gratis kali ini dan cara daftarnya.

Berkaca dari pelaksanaan mudik gratis Kemenhub sebelumnya, kemungkinan pendaftaran mudik gratis 2024 Kemenhub menggunakan kapal laut akan dilakukan melalui website https://mudikgratis.dephub.go.id/

Selengkapnya klik di sini.

3. Kemenperin: Industri Makanan dan Minuman Terdampak Aksi Boikot Produk Pro Israel, tapi Bertahan Tak PHK Karyawan

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustriam (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, kinerja industri makanan dan minuman (Mamin) menurun akibat terdampak aksi boikot produk pro Israel.

Meski demikian, Merri mengatakan, para pengusaha masih bisa mempertahankan bisnisnya sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dapat dihindari.

"Cukup berdampak, ini menurunkan kinerja industri kita, hanya saja memang sangat sensitif dan industri kita ini masih mencoba bertahan untuk tidak merumahkan karyawannya," kata Merri saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Merri mengatakan, apabila aksi boikot berlangsung lebih panjang, akan berdampak pada PHK karyawan.

Karenanya, ia berharap aksi boikot tidak berlangsung lama mengingat banyak pekerja bergantung pada sektor industri makanan dan minuman tersebut.

Selengkapnya klik di sini.

4. PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan

Pemerintah berencana menjalankan ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Ketentuan mengenai penyesuaian tarif PPN sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan itu juga diatur objek barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Secara lebih rinci, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP.

Di bagian tersebut dijabarkan secara garis besar barang dan jasa apa yang tidak dikenakan PPN.

Adapun rincian mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN diatur lewat aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Selengkapnya klik di sini.

5. Tiga Tanda Perilaku Keuangan Tidak Sehat dalam Rumah Tangga

Pengaturan keuangan bisa menjadi sumber pertengkaran dalam rumah tangga. Keluarga yang tidak memiliki pengaturan keuangan yang matang dapat terjerumus pada berbagai masalah di kemudian hari.

Selain itu, adanya utang yang menumpuk pada salah satu pasangan juga dapat menjadi masalah dalam keuangan keluarga. Belum lagi, keluarga juga dihadapkan pada masalah yang muncul karena ketidakseimbangan alokasi keuangan antara suami dan istri.

Untuk itu, pasangan suami istri perlu menyadari terdapat beberapa tanda perilaku keuangan yang bisa saja merusak hubungan keluarga.

Tanda-tanda ini bisa dicegah sebelum nantinya menimbulkan masalah keuangan keluarga.

Lantas bagaimana tanda-tanda pasangan memiliki perilaku keuangan yang tidak sehat?

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah tiga contoh perilaku keuangan tidak sehat yang perlu dihindari pasangan suami istri.

Selengkapnya klik di sini.

https://money.kompas.com/read/2024/03/14/050000526/-populer-money-daftar-barang-bawaan-dari-luar-negeri-yang-dibatasi-terdampak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke