Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag: Untuk Oleh-oleh Boleh

Aturan tersebut diterbitkan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Adapun barang bawaan yang dibatasi di antaranya, tas, barang tekstil, alas kaki, laptop, hingga telepon seluler.

Lantas, bagaimana dengan barang bawaan berupa oleh-oleh yang dibawa tenaga kerja Indonesia (TKI) dan jemaah haji dan umrah?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, para jemaah haji dan tenaga kerja Indonesia diperbolehkan bila membawa oleh-oleh dari luar negeri. Sebab, kata dia, barang bawaan tersebut tidak untuk dijual.

"Ya kalau buat bagi-bagi kan enggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Zulhas mengatakan, aturan pembatasan jumlah barang bawaan tersebut diterapkan bila penumpang membawa barang-barang untuk dijual kembali di Tanah Air.

"Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulhas memastikan, pihak Bea Cukai memiliki skema untuk membedakan barang bawaan untuk oleh-oleh dan barang bawaan untuk dijual kembali alias jastip.

"Ya itu urusan Bea Cukai, mereka yang tahu. Kan sudah biasa kok. Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang enggak," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.

Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2024/03/14/191200526/pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-mendag--untuk-oleh-oleh-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke