Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298.000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe menyita rokok ilegal sebanyak 298.000 batang yang diangkut sebuah mobil pick up di jalan kawasan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA), Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (8/3/2024).

Penindakan tegas tersebut menunjukkan keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Dedi Husni mengatakan bahwa penindakan tersebut dimulai setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“(Kami mendapat) informasi dari masyarakat (tentang) pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,” katanya dalam pernyataan yang diterima oleh Kompas.com pada Jumat (15/3/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe segera melakukan pemantauan. Setelah memantau, mereka mendapati sebuah mobil pick up bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai membawa rokok ilegal di daerah jalan PT KKA, Kabupaten Aceh Utara.

Setelah memeriksa mobil tersebut, tim menemukan rokok tanpa pita cukai. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melakukan pencacahan terhadap barang bukti, jumlah rokok ilegal yang didapatkan sebanyak 298.000 batang,” ujar Dedi.

Bea Cukai terus mengimbau masyarakat jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal bisa menginformasikan melalui media sosial (medsos) resmi Bea Cukai atau Contact Center 1500225.

https://money.kompas.com/read/2024/03/15/134852726/bea-cukai-lhokseumawe-sita-298000-batang-rokok-ilegal-di-aceh-utara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke