Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di BI Sudah Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI, Anda wajib mendaftarkan diri di website PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id/.

Tahun ini, nominal maksimal penukaran uang baru di kas keliling BI naik menjadi Rp 4 juta, dari sebelumnya Rp 3,8 juta per orang.

Nantinya, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui website, kemudian mengambil uang di kas keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.

Lantas, apa saja syarat penukaran uang Rupiah baru di Bank Indonesia?

Syarat penukaran uang Rupiah baru melalui kas keliling BI

Dilansir dari informasi resmi BI, berikut beberapa syarat penukaran uang rupiah baru Lebaran 2023 melalui kas keliling Bank Indonesia:

Perlu diketahui, uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Sementara itu, langkah-langkah atau tata cara penukaran uang baru Lebaran 2024 melalui kas keliling Bank Indonesia sebagai berikut:

  • Penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 bisa diakses melalui laman https://pintar.go.id/
  • Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  • Klik tombol Lihat Lokasi
  • Akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  • Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
  • Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
  • Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
  • Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.

Demikian ulasan mengenai syarat dan cara penukaran uang baru Lebaran 2024 di Bank Indonesia melalui kas keliling BI. 

https://money.kompas.com/read/2024/03/18/200000126/tukar-uang-baru-lebaran-2024-di-bi-sudah-bisa-dilakukan-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke