Namun sebelum itu, masyarakat harus melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Pada tahun ini, Bank Indonesia membatasi penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per individu. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,8 juta.
Lalu, apa apa saja syarat penukaran uang baru di kas keliling Bank Indonesia?
Syarat penukaran uang baru
Dilansir dari laman PINTAR Bank Indonesia, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menukar uang baru di kas keliling:
Cara tukar uang baru di kas keliling Bank Indonesia
Berikut langkah-langkah atau cara tukar uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia:
Setelah itu, masyarakat dapat mengunjungi kas keliling yang telah dipilih sebelumnya.
Bagi yang tidak memiliki jadwal, disarankan untuk memeriksa kembali setiap hari Senin setiap minggu.
Pastikan untuk memeriksa kembali jumlah nominal uang yang telah ditukarkan di Bank Indonesia.
Demikian informasi seputar syarat dan cara tukar uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI)
https://money.kompas.com/read/2024/03/20/234251326/simak-cara-tukar-uang-baru-lebaran-2024-via-laman-pintar-bi