Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KemenpanRB Buka Kesempatan PNS Jadi Staf Ahli Menteri, Cek di Sini

Dilansir dari informasi resmi, seleksi dilakukan untuk menempati posisi jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum.

Jabatan tersebut bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman No. B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2024.

Syarat peserta

Rekrutmen jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.

Beberapa persyaratan yakni memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Tak hanya itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta bukan afiliasi maupun pengurus dan/atau anggota partai politik.

Ditetapkan bahwa pelamar berusia maksimal 58 tahun per 1 Agustus mendatang, dengan pengalaman minimal tujuh tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.

Bagi pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun, bisa melamar pada jabatan ini.

Bagi PNS yang ingin melamar dalam jabatan ini, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://daftar.menpan.go.id, di mana pendaftaran berlangsung hingga 3 April 2024 paling lambat pukul 15.00 WIB.

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Pelamar diimbau berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.

https://money.kompas.com/read/2024/03/22/210000426/kemenpanrb-buka-kesempatan-pns-jadi-staf-ahli-menteri-cek-di-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke