Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta Mudik Gratis Kapal dan Kereta Api Dilarang Bawa Motor Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang peserta Mudik Gratis Kemenhub 2024 untuk mengikutsertakan motor listrik pada angkutan gratis yang disediakan.

Larangan ini berlaku untuk mudik gratis Kemenhub yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut dan Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting mengatakan, larangan ini karena motor listrik belum adanya tata cara pengangkutan motor listrik menggunakan kapal sehingga jika terjadi kebakaran selama pengangkutan akan sulit ditangani.

"Karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penangananya belum begitu baik," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia mengungkapkan, kebakaran pada motor listrik harus ditangani dengan tepat karena jika salah penanganan dapat menyebabkan api semakin besar. Sedangkan saat ini Kemenhub belum memiliki prosedur mengenai hal itu.

"Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air, terus foam, itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar lagi," ucapnya.

"Listrik itu kalau kebakaran sangat berisiko karena alat pemadam di atas kapal itu tidak ini banget, belum disesuaikan. Ini untuk keselamatan," ungkapnya saat ditanyai lebih lanjut.

Lantaran belum ada prosedur yang jelas untuk memitigasi kebakaran pada motor listrik, Ditjen Perhubungan Laut mengimbau agar para peserta Mudik Gratis Kemenhub 2024 tidak membawaserta motor listrik untuk diangkut dengan angkutan motor gratis.

"Kami berusaha mengingatkan bahwa nanti motor penumpang yang bukan listrik. Jangan sampai niat memamerkan di kampung satu dua nanti malah memicu kebakaran," kata dia.

Sebagai informasi, pada program Mudik Gratis Kemenhub 2024, setiap peserta diperbolehkan membawa motornya untuk diangkut ke tujuan mudik menggunakan angkutan motor gratis.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar mengatakan, DJKA tidak melayani motor listrik untuk ikut serta pada program Angkutan Motor Gratis atau Motis 2024.

Hal ini lantaran belum ada regulasi yang mengatur mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan motor listrik menggunakan kereta api dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

"Untuk saat ini kami memang belum melayani untuk motor listrik. Jadi regulasinya belum jelas dari Ditjen Perhubungan Darat. Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP-nya membawa motor listrik seperti apa," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Dengan belum adanya SOP yang jelas mengenai ini, pihaknya khawatir jika tetap memaksakan mengangkut motor listrik saat program Motis 2024, justru dapat berakibat fatal.

Dia bilang jika motor listrik salah pengangkutan bisa saja terjadi kecelakaan saat perjalanan mengingat motor listrik menggunakan baterai sehingga rawan meledak atau terbakar.

"Oleh karena itu, untuk tahun ini kami belum memberikan layanan untuk motor listrik," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2024/03/23/101756526/peserta-mudik-gratis-kapal-dan-kereta-api-dilarang-bawa-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke