Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ironi Pengusaha SPBU Pertamina Curangi Pembeli yang Terus Berulang

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan megultimatum agar pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bermain curang yang bisa merugikan konsumen dengan mengutak-atik meteran.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

Zulkifli Hasan pada Sabtu, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp 2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.

Selain di rest area yang Tol Cikampek yang masuk Karawang, pihaknya juga menemukan kasus kecurangan yang sama di 3 SPBU lainnya yang berlokasi di Bekasi, Bandung dan Serang.

Kasus lama yang terus berulang

Sebenarnya, kasus pengelola SPBU Pertamina yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi atau dengan menambahkan alat tambahan pada meteran dispenser sudah sering terjadi.

Tak sulit menemukan kasus temuan kecurangan pengusaha SPBU Pertamina di berbagai berita media massa. Tercatat, beberapa kali kasus kecurangan di SPBU Pasti Pas sampai viral di media sosial.

Kasus yang sempat viral adalah terbongkarnya kasus BBM yang tidak sesuai takaran yang dijual di SPBU Pertamina 34-42117 di Serang pada Juni 2022.

Diketahui, pengelola SPBU memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control serta menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

Melalui alat tersebut, BBM yang disalurkan melalui dispenser jumlahnya menyusut alias tak sesuai dengan jumlah yang dibeli pelanggan. Namun apabila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi, melalui remote control, dispenser akan kembali bekerja secara normal.

Lalu yang masih segar di ingatan publik, pada Desember 2021 lalu, Pertamina menindak oknum petugas SPBU 34.152.09 Bintaro Tangerang Selatan yang tertangkap basah melakukan kecurangan setelah seorang pembeli wanita memviralkan videonya.

Lalu pada Januari 2019, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyegel SPBU Pertamina di Jalan Ringroad Gagak Hitam Medan karena mengoperasikan enam unit pengisi BBM atau nozzle jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.

Kasus SPBU curang di Bali

Masih di 2019, tepatnya pada bulan Agustus, Kemendag melakukan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6—9 Agustus 2019. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.

Sementara pada Juni 2019, Kemendag juga pernah menyegel SPBU Pertamina yang ada di Kabupaten Indramayu karena kedapatan menggunakan alat tambahan yang merugikan konsumen.

Selain kasus kecurangan pengurangan takaran BBM, sejumlah SPBU Pertamina juga beberapa kali didera kasus lainnya seperti menjual solar subsidi ke truk industri, kelalaian petugas sehingga bensin yang diisi sesuai uang dibayarkan, hingga kasus pungutan di fasilitas toilet gratis yang sempat dipermasalahkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Untuk kasus kecurangan yang terungkap di SPBU Serang, Pertamina tidak memutus kontrak kerja sama, namun hanya melakukan pembinaan dengan menghentikan penjualan selama 6 bulan.

Pemilik dan manajer SPBU yang sudah ditetapkan jadi tersangka karena terbukti merugikan konsumen, juga tidak ditahan polisi.

Tanggapan Pertamina

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.

"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan," kata Ega dikutip dari Antara.

Untuk sanksi pengusaha SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan, lanjut Ega, sanksinya baru sebatas penyegelan dan peringatan.

"Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," ujar dia.

Ia menyampaikan sebenarnya dari Pertamina sudah rutin melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan.

"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," katanya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/24/124628126/ironi-pengusaha-spbu-pertamina-curangi-pembeli-yang-terus-berulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke