Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Hal tersebut diungkapkan salah satu akun media sosial X @ismailfahmi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Pemilik akun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut melalui akun media sosialnya dan ditanggapi ribuan netizen.

"Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes? Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulis Fahmi.

"Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar2 dibawa kembali. Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?" sambung pendiri Drone Emprit ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan terkait barang bawaan ke luar negeri sudah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).

Nirwala mengatakan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

"Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum," ujarnya.

Nirwala mengatakan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/03/24/171600126/viral-barang-bawaan-ke-luar-negeri-wajib-lapor-ini-klarifikasi-bea-cukai

Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke