Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab Kantongi Sertikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengungkapkan, pihaknya mengikuti program tersebut setelah pertama kali diluncurkan oleh KPPU pada 2022 yang lalu.

Dia bilang, sertifikat kepatuhan persaingan usaha ini menjadi bukti keseriusan Grab Indonesia untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat.

“Ini menunjukkan keseriusan kami untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,"ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sementara itu Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengungkapkan, berdasarkan hasil sidang evaluasi, Grab dinilai KPPU telah menunjukkan komitmen dan konsistensi kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha, baik melalui kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai indikator lainnya.

Sertifikat yang diterima Grab ini akan berlaku selama lima tahun, terhitung mulai 14 November 2023 hingga 14 Desember 2028.

"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," imbuh Aru.

Anggota Komisioner KPPU Mohammad Reza mengatakan, pada dasarnya pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU. Hal ini juga sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja di peraturan nomor 44 Tahun 2021.

Namun dia menegaskan, meski Grab sudah mendapatkan sertifikat tersebut, bukan berarti grab kebal akan hukum.

“Jadi kalau misalnya Grab masuk proses pemeriksaan penegakan hukum di KPPU karena dugaan pelanggaran pasal tertentu maka grab atau pelaku usaha yang sudah mengikuti program kepatuhan mendapat keringanan hukuman dari KPPU,” katanya.

“Tapi ini bukan sertifikat imunitas, ini sertifikat kepatuhan persaingan usaha, bilamana ada pelanggaran UU persaingan usaha, KPPU (tetap) akan menindaklanjuti,” sambungnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/25/194000726/grab-kantongi-sertikat-kepatuhan-persaingan-usaha-dari-kppu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke