Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: THR Ojol dan Kurir "Online" Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, THR bagi ojol dan kurir online bisa dalam bentuk uang, kemudahan insentif, dan barang.

"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," kata Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Indah mengatakan pihaknya memberikan pemahaman bagi ojol dan kurir online bahwa imbauan terkait THR itu bersifat tidak wajib.

Kendati demikian, ia mengatakan, perusahaan aplikator sudah banyak memberikan kemudahan terhadap mitra kerja selama Pandemi Covid-19, salah satunya memberikan insentif.

"Perusahaan juga banyak berikan hampers Lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya. Memang komunikasi sudah dibangun sejak 2 tahun lalu (terkait THR), dan kami cetuskan dalam press conference SE THR," ujarnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers.

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/174522026/kemenaker-thr-ojol-dan-kurir-online-tidak-selalu-dalam-bentuk-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke