Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menekankan Pemerintah harus jeli dan tegas, apabila Tiktok Shop mengakali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023

Ketua Umum HIPPI, Erik Hidayat berharap pemerintah tegas dalam memberikan perlundangan terhadap pengusaha, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha kita terutama UMKM," ujar Erik di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurut Erik, seharusnya Pemerintah tidak hanya melihat dari nilai investasi saja. Tapi juga harus jeli, jika ditemui adanya pelanggaran dalam operasional Tiktok Shop.

"Pemerintah harus jeli, mana aturan yang di akal-akali dan mana yang harus dikawal dan dilindungi," imbuh Erik.

Di Permendag 31/2023 tegas menyatakan pada Pasal 13 'PPMSE Wajib memastikan; tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (eCommerce) dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial).

Hal itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya.

"Perlindungan data konsumen, termasuk data tren dan habbit konsumen menjadi bumerang bagi kita jika ini dikuasai oleh asing," ujar Erik.

Erik mengingatkan, jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar dari produk luar negeri. Kemudian, produk tersebut dijual lebih murah dari produk buatan dalam negeri. Menurut Erik, jika itu terjadi akan memberi dampak kepada UMKM.


"Di sinilah peran pemerintah seharusnya. Bisa memberikan kontrol dan perlindungan dari apa-apa saja yang bisa merugikan kita," tutur Erik.

Erik turut menyoroti perbedaan sikap dua kementerian di kabinet kerja soal Tiktok Shop. Yang terpenting, lanjut dia, keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dimiliki oleh pihak tertentu hingga merugikan UMKM.

"Apalagi jika menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha UMKM," kata Erik.

Sebelumnya, pada 12 Desember tahun lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi soal Tiktok Shop. Sedangkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada aturan transisi di Permendag.

Dia mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran. Aktivitas transaksi yang dilakukan di aplikasi mereka, merupakan tindakan tanpa dasar hukum.

Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal. (Penulis: Dennis Destryawan | Editor: Hendra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: HIPPI: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas Jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/213434826/pengusaha-pemerintah-harus-jeli-dan-tegas-jika-ditemui-pelanggaran-tiktok-shop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke