Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi VI DPR Sebut TikTok Shop Bisa Melemahkan UMKM, Kenapa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyoroti model bisnis Tiktok Shop, yang dinilainya dapat melemahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia. Apa alasannya?

"Model bisnis TikTok Shop telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia, dalam hal ini UMKM produsen," ujar Amin AK saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

Sebab, menurut Amin, produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM.

"Saya mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan keberlanjutan usaha UMKM dari persaingan yang tidak sehat," kata Amin.

Amin menilai wajar pelaku UMKM khawatir soal keberlangsungan usaha mereka. Ditambah, jika ditemui adanya pelanggaran aturan karena penggabungan antara sosial media dan e-commerce.

"Ini sangat disayangkan karena pemerintah menciderai komitmennya sendiri untuk memperkuat UMKM termasuk melalui skema pemulihan ekonomi nasional selama ini," terang Amin.

Sebab, menurutnya, pemerintah harus meningkatkan perlindungan serta dukungan terhadap UMKM di Indonesia. Selain itu, juga harus mewaspadai serbuan produk-produk dari luar negeri, karena dapat menggangu pasar lokal.

"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," tutur Amin.


Amin juga menyoroti perbedaan sikap pemerintah mengenai posisi TikTok Shop, yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan KemenKop UKM.

"Kami juga menemukan TikTok Shop masih melayani transaksi perdagangan dalam aplikasinya, yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan menunjukkan potensi maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan ini," sambung Amin.

Sebelumnya, pada 12 Desember tahun lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi soal Tiktok Shop.

Sedangkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada aturan transisi di Permendag. (Penulis: Dennis Destryawan | Editor: Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Komisi VI DPR Sebut TikTok Shop Dapat Melemahkan UMKM, Apa Alasannya?

https://money.kompas.com/read/2024/03/27/193955826/komisi-vi-dpr-sebut-tiktok-shop-bisa-melemahkan-umkm-kenapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke