Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk periode April sampai Juni 2024 atau kuartal II 2024.

Keputusan ini diambil meskipun sejumlah indikator menunjukan seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II 2024 adalah realisasi pada periode November 2023 sampai Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per dollar AS, harga minyak mentah (ICP) sebesar 77,42 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan harga batu bara acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik," sambung Jisman.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Oleh karenanya, Kementerian ESDM mendorong PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, perseroan pun siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Adapun rincian tarif listrik yang berlaku mulai April sampai Juni 2024 adalah sebagai berikut. 

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

https://money.kompas.com/read/2024/03/29/190329526/pemerintah-sebut-tarif-listrik-seharusnya-naik-pada-april-hingga-juni-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke