Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok Batas Waktu Lapor SPT Pribadi, Kantor Pajak Buka Sabtu dan Minggu

Untuk memaksimalkan periode pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tetap membuka layanan lapor SPT lewat kantor pajak pada Sabtu (30/3/2024) dan Minggu.

"Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," tulis Ditjen Pajak lewat akun resmi X, Sabtu.

Ditjen Pajak menyatakan, wajib pajak (WP) orang pribadi juga dapat menggunakan layanan pelaporan di luar kantor pajak, dengan mengakses laman https://t.co/KS7T1Wwfvj.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak 2023.

"Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Bendahara negara menekankan, sebagai sumber utama setoran kas negara, pajak menjadi komponen penting bagi berbagai aktivitas negara.

Bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat fisik, pajak juga dimanfaatkan pemerintah untuk menciptakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat tergolong tidak mampu.

"Dan berbagai public goods yang memang dibutuhkan untuk kita semua berkegeiatan," katanya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/30/190400526/besok-batas-waktu-lapor-spt-pribadi-kantor-pajak-buka-sabtu-dan-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke