Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada periode Februari sampai Maret 2024 menemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait.

Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Adapun, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari beberapa modus berikut.

Ia meminta masyarakat selalu memastikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan, produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

Sementara, logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Adapun, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Berikut ini adalah daftar 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang ditemukan Satgas Pasti pada periode Februari hingga Maret 2024.

  1. Binance-BNB - Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  2. Sentrama Investor Berjangka (Mengatasnamakan Sentra Tama Investor Berjangka) - Penawaran investasi trading tanpa izin
  3. HIH Technology Indonesia - Penawaran investasi trading tanpa izin
  4. AQR Investasi (Mengatasnamakan AQR Capital Management) - Penawaran investasi trading tanpa izin
  5. Cs_tradingsuksesid - Penawaran investasi trading tanpa izin
  6. JFX-Nahrowi (Mengatasnamakan Jakarta Future Exchange) - Penawaran investasi trading tanpa izin
  7. PT Investment Indonesia Real - Penawaran investasi trading tanpa izin
  8. Investor Syariah - Penawaran investasi trading tanpa izin
  9. Trading Forex cs indragunawan - Penawaran investasi trading tanpa izin
  10. Trading Asia (Indonesia)/Finex Investment (Mengatasnamakan PT Finex Bisnis Solusi Futures) - Penawaran investasi trading tanpa izin
  11. Saham Trading Forex Group Telegram - Penawaran investasi trading tanpa izin
  12. PT Equity World Futures Ameritrading (Mengatasnamakan PT Equity World Futures) - Penawaran investasi trading tanpa izin
  13. Business Investama - Penawaran investasi trading tanpa izin
  14. Charisma Investama - Penawaran investasi tanpa izin
  15. Tim bnb 107 - Perdagangan aset kripto tanpa izin
  16. LC Mining - Perdagangan aset kripto tanpa izin
  17. PT Hope Makmur Santosa - Penawaran penjualan produk dengan sistem multi-level marketing tanpa izin

Demikian adalah daftar 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang ditemukan Satgas Pasti pada periode Februari hingga Maret 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/04/18/142800726/daftar-17-entitas-investasi-ilegal-baru-yang-diblokir-satgas-pasti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke