Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai pencopotan status bandara internasional pada 17 bandara tidak berdampak ke industri penerbangan nasional.

Pasalnya, 17 bandara yang kini statusnya menjadi bandara domestik itu sangat jarang melayani penerbangan internasional.

"Tidak (berdampak ke industri penerbangan), karena bandara-bandara itu sudah bertahun-tahun tidak melayani penerbangan internasional. Bahkan pemerintah dan warganya pun tidak sadar bahwa bandara-bandara mereka sudah bertahun-tahun tidak melayani penerbangan internasional," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Alvin yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) mengungkapkan, mayoritas penumpang yang menggunakan layanan penerbangan internasional di 17 bandara 'eks' internasional itu merupakan warga negara Indonesia.

Sementara untuk warga negara asing atau wisatawan mancanegara (wisman) sangat jarang masuk ke Indonesia melalui 17 bandara tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 17 bandara eks internasional itu hanya melayani 169 kunjungan wisman sepanjang 2023 atau hanya 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut.

Begitupun dengan jumlah wisatawan nasional yang hanya sebanyak 61.016 perjalanan atau 1,06 persen dari total perjalanan wisatawan nasional pada 2023.

"Pemerintah daerahnya tidak mempromosikan daerahnya keluar (negara lain) sehingga tidak mendatangkan tamu dari negara-negara lain ke daerahnya," ungkapnya.

Alvin bilang, jika status internasional pada 17 bandara itu tidak dicabut maka hal ini hanya akan menguntungkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Pasalnya, penerbangan internasional di 17 bandara itu hanya memfasilitasi masyarakat Indonesia untuk terbang ke luar negeri. Sementara bandara-bandara itu tidak signifikan mendatangkan wisman.

"Jadi secara politik dan perekonomian nasional, ini tidak menguntungkan bagi Indonesia," tukasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.

Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Meskipun 17 bandara internasional telah dihapus, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu untuk sementara.

Hal ini setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan, dan penanganan bencana.

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan.


Dengan demikian, penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

https://money.kompas.com/read/2024/05/02/182500526/pencabutan-status-17-bandara-internasional-tak-berdampak-ke-industri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke