Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menkop menjelaskan, penundaan tersebut karena tenggat waktu sudah sangat sempit,  sementara masih banyak UMKM yang memerlukan pendampingan. Dirinya pun mengajukan usulan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar implementasi wajib sertifikasi halal UMKM ditunda.

“Daripada UMKM punya masalah hukum kami mengusulkan ini untuk ditunda. Alhamdulillah Pak Presiden setuju ditunda dan nanti akan diterbitkan Perpresnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Teten mengatakan, pihaknya akan membuat strategi untuk mendorong UMKM mengurus sertifikasi halal. Sehingga pada saat aturan itu bisa segera diimplementasikan, tak ada lagi alasan untuk penundaan.

“Jadi begitu 2026 nanti, tidak ada lagi perpanjangan,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik menambahkan, kewajiban sertifikasi halal sejatinya merupakan cara atau keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM dan juga konsumen.

Namun dengan pemberian tenggat waktu yang singkat akan menjadi tantangan bagi pelaku UMKM.

Dengan penundaan itu sebut dia, bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi serta literasi kepada UMKM agar ketika kewajiban sertifikasi halal resmi diimplementasikan, tidak ditemukan kesulitan-kesulitan atau keluhan dari pelaku UMKM.

“Kita berharap berurusan dengan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang-panjang terus, sekarang kita fokus sama-sama mengawal bagaimana PR-nya adalah produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya itu bisa nambah lebih banyak lagi,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2024/05/17/143627426/menteri-teten-ungkap-alasan-kewajiban-sertifikat-halal-umkm-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke