Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Aturan Iuran Tapera bagi Industi Asuransi Jiwa Indonesia

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, iuran untuk Tapera ini membuat adanya tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk karyawannya.

Adapun ketentuan iuran Tapera ini diambil 2,5 persen iurang pribadi dan 0,5 persen porsi perusahaan dari gaji atau upah peserta pekerja.

"Mungkin bagi asuransi kumpulan, akan ada sedikit dampak karena yang 0,5 persen ini, tapi kami percaya dampaknya tidak terlalu besar," kata dia usai Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Q1 2024, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, asuransi kesehatan kumpulan sempat terdampak kebijakan serupa ketika pertama kali pemerintah memperkenalkan program BPJS Kesehatan. Budi bilang, pendapatan premi asuransi kesehatan kumpulan pada 2013-2014 sempat mengalami tekanan.

"(Dampak iuran Tapera) sama dengan pada saat BPJS Kesehatan baru diterapkan, awalnya berdampak sedikit (asurani kesehatan kumpulan). Habis itu naik lagi," imbuh dia.

Dengan kata lain, ada proyeksi perusahaan akan menyesuaikan iuran premi kesehatan kumpulan karyawannya untuk mengikuti aturan iuran Tapera tersebut.

"Intinya ini tambahan potongan untuk sesuatu yang baik, tetapi dalam jangka waktu dekat barangkali sebagian perusahaan akan fokus ke sini (iuran Tapera) dulu dibandingkan ke yang lainnya," urai dia.

Sementara, aturan iuran tesebut diproyeksikan akan berdampak lebih minim pada asuransi kesehatan individu. Pasalnya, profil dari pemilik asuransi individu pada dasarnya adalah masyarakat menengah ke atas.

Dengan demikian, iuran Tapera itu tidak berdampak signifikan pada pemegang polis yang menengah ke atas tersebut.

"Bagi bisnis individu, ada dampak, tetapi tidak terlalu besar," ungkap dia.

Namun demikian, Budi percaya tujuan dari program iuran untuk Tapera ini memiliki tujuan yang bagus. Periode awal biasanya akan terjadi gesekan pendapat karena adanya pengetahuan yang belum jelas terkait program iuran untuk Tapera ini.

"Dampak paling positif dari program pemerintah ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Budi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

https://money.kompas.com/read/2024/05/29/184200826/dampak-aturan-iuran-tapera-bagi-industi-asuransi-jiwa-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke