Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Minta Media Sosial Tak Muat Konten Pornografi dan Judi Online

Salah satunya dengan tidak memuat konten yang mengandung pornografi atau judi online.

"Kewajiban mereka adalah comply (patuh) terhadap undang-undang kita," ujarnya dalam siaran persnya dikutip Minggu (16/6/2024).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan, tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia. Namun, Semuel menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," ujarnya.

Selain konten pornografi, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya. "Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," tuturnya.

Berkaitan dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Dirjen Semuel menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE.

"Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/06/16/141000426/kominfo-minta-media-sosial-tak-muat-konten-pornografi-dan-judi-online-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke