Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Harap Program Penjaminan Polis Dapat Tingkatkan Kepercayaan Nasabah Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, gagal bayar klaim yang terjadi di perusahaan asuransi berimbas pada nasib pemegang polis.

"Gagal bayar klaim dan manfaat polis yang terjadi akhir-akhir ini memang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada industri perasuransian," kata Ogi dalam Webinar Roadmap Industri Asuransi Jiwa dan Umum Menuju Pelaksanaan Penjaminan Polis Asuransi Lembaga Penjaminan Simpanan, ditulis Minggu (23/6/2024).

Ia menambahkan, tingkat kepercayaan masyarakat tersebut tetap turun meskipun kasus gagal bayar hanya terjadi pada segelintir perusahan asuransi.

Adapun, pemegang saham pengendali pada segelintir perusahaan asuransi tersebut tidak menunjukkan keseriusan dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan kewajiban dari pemegang polis.

Di sisi lain, Ogi menyampaikan, program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang tertera dalam Bab VIII Bagian Kesatu Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Pasal 79 dan Bab XXVII Ketentuan Penutup Pasal 329.

Dalam hal ini, Program Penjaminan Polis akan melibatkan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan.

"(Kementerian Keuangan) dalam kaitan penyusunan peraturan pemerintah yang menjadi amanah dari UU P2SK," imbuh dia.

Lebih lanjut, Ogi menceritakan, dalam rangka menjalankan Program Penjaminan Polis, pihaknya telah melakukan studi banding dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) di Korea Selatan. Lembaga ini memiliki tugas serupa LPS dan sudah melakukan penjaminan polis sejak lama.

"Bahkan juga investasi ritel di Korea Selatan," tutup dia.

Sebagai informasi, LPS akan resmi menjalankan program penjaminan polis asuransi pada 12 Januari 2028. Hal ini seperti telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun, penerapan program penjaminan dijalankan 5 tahun setelah aturan diundangkan, atau mulai akan dilaksanakan pada 2028.

Pelaksanaan program polis asuransi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, program ini juga akan memberikan kepercayaan tersendiri kepada masyarakat terhadap produk asuransi.

https://money.kompas.com/read/2024/06/23/160000026/ojk-harap-program-penjaminan-polis-dapat-tingkatkan-kepercayaan-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke