Dilansir dari laman depok.imigrasi.go.id, aplikasi M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi / unit layanan paspor.
Kelebihan aplikasi M-Paspor adalah semua berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan (paperless) saat datang ke kantor imigrasi.
Selain itu, pembayaran paspor dilakukan di awal sebelum proses paspor dan terdapat fitur rechedule jadwal kedatangan.
Mulai dipergunakan awal tahun 2022, aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui PlayStore bagi pengguna Android dan AppStore bagi pengguna iOS.
Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor secara online?
Cara perpanjang paspor secara online
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja.
Namun, untuk proses wawancara, foto, dan menyerahkan berkas dokumen, masyarakat tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.
Adapun syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar perpanjang paspor online, yaitu:
Bagi Anda yang memiliki paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan membawa e-KTP (KTP Elektronik) dan paspor lama.
Berikut langkah-langkah atau cara perpanjang paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor:
Biaya perpanjang paspor
Adapun untuk biaya perpanjang paspor atau penggantian paspor adalah sebagai berikut:
Demikian informasi seputar syarat dan cara perpanjang paspor online 2024 beserta biayanya.
https://money.kompas.com/read/2024/06/23/221426326/syarat-dan-cara-perpanjang-paspor-online-2024