Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan yang memiliki produk buy now pay later (BNPL) atau paylater untuk meningkatkan mitigasi risiko. Hal ini berkaitan dengan kredit macet di paylater yang mengalami peningkatan, tercermin dalam rasio non performing financing (NPF).

Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang menjelaskan, penyedia produk paylater diminta untuk memperkuat metode penilaian kredit yang digunakan.

"Kami mendorong mereka meningkatkan kembali mitigasi risiko, menerapkan credit scoring yang tentuanya lebih kuat metode dan modelnya," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Ia menjelaskan, peningkatan penilaian skor kredit penting karena paylater pada umumnya merupakan produk pembiayaan yang tidak menggunakan jaminan atau agunan.

Di sisi lain, penyelenggara produk paylater juga diharapkan membekali diri dengan asuransi kredit untuk memitigasi risiko yang dapat terjadi.

Seiring dengan itu, Irfan menjelaskan kontrak paylater terus tumbuh. Menurut dia, hal ini mengindikasikan masyarakat masih membutuhkan produk paylater ini.

Ia menambahkan, produk paylater yang diselenggarakan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance cenderung memiliki pangsa pasar yang lebih luar dibandingkan dengan paylater yang disediakan oleh industri perbankan.

Hal ini lantaran, nasabah paylater multifinance tidak perlu terlebih dahulu menjadi nasabah dari sebuah perusahaan perbankan tertentu. Dengan demikian, paylater multifinance dinilai lebih inklusif dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Jumlah itu tumbuh 31,45 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Seiring dengan pertumbuhan pembiayaan, tingkat kredit macet atau nonperforming financing (NPF) gross juga tumbuh jadi 2,82 persen, atau tumbuh 0,38 persen secara tahunan pada periode yang sama.

Adapun NPF Net berada pada level 0,89 persen, atau tumbuh 0,20 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada akhir kuartal I-2024, NPF gross industri paylater multifinance tercatat 3,15 persen dan NPF Nett sebesar 0,59 persen.

Pada dasarnya, tingkat pengembalian kredit masih di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK yakni 5 persen. 

https://money.kompas.com/read/2024/06/25/200000326/hadapi-kredit-macet-ojk-minta-penyelenggara-paylater-perkuat-mitigasi-risiko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke