Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Biarkan QTel Caplok Indosat Seluruhnya

Kompas.com - 11/09/2008, 23:01 WIB

Perkembangan kasus Indosat

Hingga saat ini Mahkamah Agung masih memproses kasasi Singapore Technology Telemedia (STT) terhadap keputusan PN Jakarta Pusat. Menurut HMBC Rikrik Rizkiyana, Ketua Indonesian Community for Competition and Consumer (ICCC), keputusan MA dapat menolak atau menerima dan bisa menambahkan keputusannya sendiri.

Apabila MA menolak kasasi STT dan Temasek atau menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka keduanya harus menjalankan amar keputusan yaitu tidak ada kewenangan bagi QTel mengambil alih saham STT di Indosat. "Jadi STT-lah yang harusnya melepaskan sahamnya kepada pihak-pihak yang tidak berafiliasi dengan STT," katanya.

C13-08

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com