Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh Tidak Final Bebani Sukuk

Kompas.com - 27/01/2009, 08:07 WIB

JAKARTA, SELASA - Calon investor surat berharga berbasis syariah atau sukuk ritel perlu menghitung seluruh beban yang bisa timbul saat membeli instrumen keuangan ini. Investor dibebani Pajak Penghasilan final bagi transaksi sukuk yang dilaporkan kepada bursa efek.

Selain itu, investor juga bisa dikenai beban Pajak Penghasilan (PPh) tidak final jika bertransaksi di luar bursa atau over the counter (OTC) sehingga dia dibebani pajak ganda.

”Aturan itu perlu untuk mendorong investor melaporkan setiap transaksinya ke bursa agar lebih transparan. Transaksi OTC nantinya kena 15 persen, tetapi mereka harus melaporkannya lagi dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1), seusai berbicara dalam ”Temu Wicara tentang Sukuk Ritel: Instrumen Investasi Berbasis Syariah yang Aman dan Menguntungkan”.

Transaksi sukuk ritel yang dilaporkan kepada bursa akan dikenai PPh final sebesar 20 persen. Itu berlaku baik untuk imbalan sukuk atau kupon yang diberikan setiap bulan maupun keuntungan dari hasil penjualan sukuk ritel di pasar sekunder.

Adapun untuk transaksi yang tidak dilaporkan kepada bursa efek, pemilik sukuk ritel akan dikenai tarif PPh tidak final sebesar 15 persen.

Tarif itu diberlakukan baik pada kupon bulanan maupun capital gain dari hasil penjualan sukuk ritel di pasar sekunder.

Harus dilaporkan

Dengan tarif PPh yang tidak final, kupon dan keuntungan yang diperoleh pemilik sukuk ritel harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebagai tambahan penghasilan.

Adapun untuk PPh final, kupon dan keuntungan yang diperoleh dari transaksi sukuk ritel tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan, tetapi cukup dilaporkan saja sebagai penghasilan tambahan yang sudah dibayar pajaknya.

”Ini menjadi insentif bagi investor yang melalukan transaksi dan melaporkannya ke bursa,” ujar Rahmat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com