Kepastian perpanjangan pembekuan aset Robert di Jersey itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji di Jakarta, Selasa (28/4). ”Sudah, sudah diperpanjang, dibekukan,” kata Susno.
Pembekuan aset Robert itu menyusul perkara penggelapan dan penipuan PT ADS yang menjual produk keuangan fiktif kepada nasabah Bank Century. Nilai kerugian nasabah ditaksir sekitar Rp 1,4 triliun.
Ditanya berapa nilai aset yang dibekukan itu, Susno mengaku belum mengetahui sepenuhnya. Soal pencairan, lanjutnya, itu merupakan wilayah antarpemerintah melalui negosiasi.
Kepala Unit Perbankan Direktorat Perbankan dan Ekonomi Khusus Komisaris Besar Pambudi Pamungkas mengatakan, proses negosiasi penarikan aset pelaku kriminal di luar negeri biasanya lebih pelik ketimbang proses permohonan pembekuan aset.
”Misalnya ada prinsip double criminal. Jadi, perbuatan kriminal di negara penagih aset harus juga dianggap kriminal bagi negara penyimpan aset. Jadi, kalau di Indonesia hasil judi dianggap kriminal, lalu asetnya disimpan di negara yang membolehkan judi, ya negara penyimpan aset itu tidak akan memberikan aset tersebut,” ujar Pambudi.
Keterangan yang dihimpun di kepolisian, aset yang berhasil disita polisi di Indonesia di antaranya berupa mal di Serpong senilai sekitar Rp 250 miliar, saham di PT ADS senilai sedikitnya Rp 150 miliar, simpanan di beberapa rekening sekitar Rp 7 miliar, serta tanah di Buaran, Bekasi, senilai sekitar Rp 10 miliar.
Sementara itu, kemarin puluhan investor Antaboga—yang juga nasabah Bank Century—berbondong-bondong mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk melaporkan nilai kerugian mereka. Kedatangan mereka menyusul imbauan Susno sehari sebelumnya.
Meski demikian, para investor mengaku heran, mengapa polisi meminta para korban melapor sebab polisi bisa mendapatkan data seluruh nilai investasi para korban di Century. Mereka datang dengan membawa fotokopi bilyet tanda bukti investasi.