Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Masuk Jalan Tol Ditentang

Kompas.com - 26/06/2009, 07:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Sepeda motor sepatutnya tidak boleh melewati jalan tol meski dibangun jalur khusus terpisah dari mobil karena berpotensi meningkatkan angka kecelakaan dan membuat kota-kota besar makin terperangkap dalam kemacetan.

Pemerintah malah disarankan membangun lebih cepat transportasi massal daripada menggulirkan solusi berupa jalur khusus motor di tol. Jalur khusus motor, sebaliknya, dapat mematikan transportasi massal.

Demikian dikatakan ahli transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, serta Ketua Bidang Prasarana dan Angkutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Rudy Thehamihardja, Kamis (25/6), yang dihubungi secara terpisah.

Ditemui di Kantor Departemen Pekerjaan Umum, Kamis siang, Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan, bila di suatu ruas tol dibangun jalur khusus motor, sepeda motor boleh lewat. Di Jembatan Suramadu, hal itu sudah terlaksana, dengan membayar Rp 3.000 per motor.

Diperbolehkannya sepeda motor lewat tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2005. Tadinya banyak pihak mengira di dalam PP hanya diatur pengecualian bagi sepeda motor di Jembatan Suramadu yang kini dioperasikan operator tol PT Jasa Marga Tbk.

Dulu, jalan tol tidak boleh dilewati oleh sepeda motor dengan alasan keselamatan. ”Namun, bila di jembatan dan di jalan tol para investor mampu membangun jalur khusus, kenapa tidak (diperbolehkan),” ujar Djoko.

Evaluasi

”Tentu akan ada evaluasi terhadap tiap permohonan pembangunan jalur khusus motor di tol. Akan dilihat apakah jalur itu layak dilintasi motor yang menempuh jarak jauh,” ujar Djoko.

Dia mengatakan, di luar negeri, motor boleh melaju di tol, bahkan dalam jalur yang sama. Seperti halnya di Malaysia dan di negara-negara Eropa.

Komisaris PT Jasa Marga Tbk Sumaryanto Widayatin mengatakan, investor tol akan menimbang dahulu untung rugi jalur khusus motor. ”Bila di daerah suburban, mungkin menguntungkan bagi investor tol, seperti dari Pondok Gede ke Cawang atau Pondok Gede ke Kampung Rambutan,” ujar dia.

Lobi

Rudy mempertanyakan apakah ada lobi dari industri sepeda motor sehingga sepeda motor boleh masuk tol? ”Lantas, dikemanakan visi transportasi massal kita? Kenapa tidak sekalian membubarkan angkutan umum?” ujarnya.

Menurut Rudy, perilaku berkendara di Indonesia berbeda dengan di luar negeri. ”Motor di Indonesia tak jelas aturannya. Berhenti seenaknya untuk mengangkat telepon genggam, jalan di jalur berlawanan, hingga bila menabrak mobil, mobil dipersalahkan,” kata dia.

Belum lagi tidak ada kontrol terhadap kecepatan sepeda motor, lalu tidak ada pembatasan isi silinder (cc) sehingga sepeda motor mesinnya makin besar dan kecepatan makin bertambah.

Berdasarkan riset Bank Pembangunan Asia (ADB), kematian pengguna kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 30.000 orang per tahun, 70 persennya merupakan pengendara sepeda motor.

Kini di Indonesia ada sekitar 8 juta mobil dan sekitar 40 juta sepeda motor. Tiap tahun, ada pertambahan sekitar 500.000 mobil dan lebih dari 6 juta sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com