Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Pajak Kendaraan 100 Persen untuk Jalan

Kompas.com - 06/08/2009, 08:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewajiban bagi pemerintah daerah hanya mengalokasikan 10 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk infrastruktur jalan dinilai terlalu kecil. Seharusnya, 90-100 persen penerimaan berbagai pajak dari kendaraan bermotor untuk infrastruktur jalan.

Pengamat pajak Darussalam yang dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8), mengkritik aturan pengalokasian yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang segera diajukan ke Sidang Paripurna DPR guna disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

”Angka 10 persen adalah angka yang sangat kecil untuk dialokasikan pada infrastruktur jalan. Sebaiknya dana yang dialokasikan itu mencapai 90-100 persen dari hasil penerimaan pajak-pajak terkait kendaraan bermotor itu,” ujar Darussalam.

Dengan demikian, sebagian besar dana yang dihimpun dari pajak kendaraan akan langsung diterima manfaatnya oleh masyarakat pemakai dan pengguna jalan raya. Ini penting karena prinsip pajak daerah berbeda dengan pajak yang dikelola pemerintah pusat.

”Setiap penerimaan pajak daerah harus langsung dinikmati penduduknya. Sedangkan pajak pusat masih bisa digunakan untuk hal lain. Apalagi tidak ada penjelasan yang bisa menunjukkan penggunaan 90 persen hasil pemungutan pajak kendaraan itu nantinya,” ujar Darussalam.

Saat ini ada sekitar 45 juta kendaraan bermotor di Indonesia dengan 11,68 juta kendaraan roda empat atau lebih dan sisanya sepeda motor. Data statistik tahun 2008 ini juga menyebutkan, sekitar 8,8 juta kendaraan roda empat atau lebih berada di Jawa dan Sumatera.

Saat ini 3.000 kilometer dari 36.000 kilometer jalan nasional di negeri ini sudah berakhir usia teknisnya yang memang didesain hanya untuk 10 tahun. Merekonstruksi 3.000 kilometer jalan nasional ini jelas mustahil jika mengandalkan APBN Departemen Pekerjaan Umum karena butuh Rp 36 triliun, dua kali lipat anggaran bagi Jasa Marga Departemen Pekerjaan Umum.

Dari fakta ini, alokasi dana 10 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk perbaikan infrastruktur jalan jelas sedikit. Berdasarkan hitungan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis, kemarin, pemerintah daerah akan mendapat minimal Rp 24,4 triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.

Menurut Harry, penerimaan ini sekitar 70 persen dari total pendapatan asli daerah di Indonesia. Angka ini belum memperhitungkan potensi penerimaan dari pajak daerah lain yang diserahkan pemerintah pusat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan senilai Rp 26 triliun setahun.

”Belum lagi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini mencapai Rp 7 triliun per tahun. Jika diasumsikan pertumbuhan penerimaan BPHTB mencapai 20 persen per tahun, pada tahun kelima potensi penerimaannya bisa mencapai Rp 14 triliun,” ungkap Harry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com