Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Pajak Kendaraan 100 Persen untuk Jalan

Kompas.com - 06/08/2009, 08:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewajiban bagi pemerintah daerah hanya mengalokasikan 10 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk infrastruktur jalan dinilai terlalu kecil. Seharusnya, 90-100 persen penerimaan berbagai pajak dari kendaraan bermotor untuk infrastruktur jalan.

Pengamat pajak Darussalam yang dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8), mengkritik aturan pengalokasian yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang segera diajukan ke Sidang Paripurna DPR guna disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

”Angka 10 persen adalah angka yang sangat kecil untuk dialokasikan pada infrastruktur jalan. Sebaiknya dana yang dialokasikan itu mencapai 90-100 persen dari hasil penerimaan pajak-pajak terkait kendaraan bermotor itu,” ujar Darussalam.

Dengan demikian, sebagian besar dana yang dihimpun dari pajak kendaraan akan langsung diterima manfaatnya oleh masyarakat pemakai dan pengguna jalan raya. Ini penting karena prinsip pajak daerah berbeda dengan pajak yang dikelola pemerintah pusat.

”Setiap penerimaan pajak daerah harus langsung dinikmati penduduknya. Sedangkan pajak pusat masih bisa digunakan untuk hal lain. Apalagi tidak ada penjelasan yang bisa menunjukkan penggunaan 90 persen hasil pemungutan pajak kendaraan itu nantinya,” ujar Darussalam.

Saat ini ada sekitar 45 juta kendaraan bermotor di Indonesia dengan 11,68 juta kendaraan roda empat atau lebih dan sisanya sepeda motor. Data statistik tahun 2008 ini juga menyebutkan, sekitar 8,8 juta kendaraan roda empat atau lebih berada di Jawa dan Sumatera.

Saat ini 3.000 kilometer dari 36.000 kilometer jalan nasional di negeri ini sudah berakhir usia teknisnya yang memang didesain hanya untuk 10 tahun. Merekonstruksi 3.000 kilometer jalan nasional ini jelas mustahil jika mengandalkan APBN Departemen Pekerjaan Umum karena butuh Rp 36 triliun, dua kali lipat anggaran bagi Jasa Marga Departemen Pekerjaan Umum.

Dari fakta ini, alokasi dana 10 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk perbaikan infrastruktur jalan jelas sedikit. Berdasarkan hitungan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis, kemarin, pemerintah daerah akan mendapat minimal Rp 24,4 triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.

Menurut Harry, penerimaan ini sekitar 70 persen dari total pendapatan asli daerah di Indonesia. Angka ini belum memperhitungkan potensi penerimaan dari pajak daerah lain yang diserahkan pemerintah pusat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan senilai Rp 26 triliun setahun.

”Belum lagi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini mencapai Rp 7 triliun per tahun. Jika diasumsikan pertumbuhan penerimaan BPHTB mencapai 20 persen per tahun, pada tahun kelima potensi penerimaannya bisa mencapai Rp 14 triliun,” ungkap Harry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com