Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Hari dalam Jeruji Sabun dan Kacang Hijau

Kompas.com - 17/12/2009, 04:46 WIB

Oleh Siwi Yunita Cahyaningrum

Hukum telah berubah menjadi jaring laba-laba. Hanya menjerat yang kecil, tetapi tak kuasa meringkus yang besar dan berkuasa. Inilah yang dialami kakek berusia 77 tahun dari Cirebon, Jawa Barat. Ini pula yang pada pengujung tahun ini terus terjadi di negeri ini: keadilan yang njomplang!

Demi menebus kesalahannya, mencuri dua sabun dan setengah kilogram kacang hijau di minimarket, Sardjo bin Raswad harus merasakan dinginnya sel tahanan selama 14 hari. Dengan tubuh rentanya, ia harus menjalani sidang bolak-balik dari Tegal ke Cirebon untuk menebus kesalahannya.

Sardjo akhirnya bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sumber di Cirebon setelah dua kali sidang itu ditunda tanpa kehadirannya. Pada Kamis lalu, ia mencoba datang sendirian dari rumahnya di Blok Kemuren, RT 06 RW 01, Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Sumber tanpa pendamping. Ia menggunakan angkutan umum. Namun, bukannya sampai di Cirebon, ia justru tersesat hingga ke Ciracas, Kuningan, yang jaraknya sekitar 20 kilometer dari tempat seharusnya ia disidang.

Jauhnya jarak rumah dan pengadilan membuat tubuh rentanya tak bisa berkompromi. Senin (14/12), ia jatuh sakit dan terpaksa harus beristirahat dan tak bisa menghadiri sidang. Akhirnya, kakek yang hidup sebatang kara itu dijemput oleh polisi dari rumahnya untuk diantar mengikuti sidang ke pengadilan ke Cirebon, Rabu.

Di depan hakim dan jaksa di pengadilan, Sardjo terus terang mengaku bersalah. ”Saya khilaf, Pak, pengin beli tetapi tak punya uang,” aku Sardjo sambil menunduk.

Ia mengaku mengambil dua batang sabun dan setengah kilogram kacang hijau pada 19 November lalu tanpa membayar di kasir sebuah minimarket di Desa Losari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Sardjo memang ingin membawakan oleh-oleh bagi mantan istri dan keluarganya yang tinggal di Indramayu.

Namun, belum sampai ia melangkah meninggalkan minimarket, salah seorang karyawan toko yang memergokinya mengambil barang tanpa membayar menggeledahnya. Nasib Kakek Sardjo pun akhirnya berakhir di kantor polisi.

Seseorang dari desanya, ujar sang kakek itu, mau menanggung biaya kerugian yang diderita minimarket tersebut. Uang yang harus dibayar 10 kali lipat dari nilai barang, yakni Rp 135.000. Namun, apa daya, proses hukum tetap jalan terus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com