Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing untuk Pekerjaan Langka

Kompas.com - 27/04/2010, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan lebih mengetatkan pengawasan pemakaian tenaga kerja asing di dalam negeri. Dunia usaha hanya boleh memakai tenaga kerja asing untuk pekerjaan-pekerjaan khusus yang tenaga kerja Indonesia tidak mampu melaksanakan.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (27/4). Pemerintah akan menindak perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing dengan melanggar aturan.

Penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Bab VII mulai Pasal 42 samp ai 49 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan juga wajib mengurus perizinan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk, melaporkan rencana pengguna tenaga kerja asing, sampai wajib menunjuk tenaga kerja W arga Negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing untuk alih teknologi dan keahlian dalam pekerjaan.

"Pemberi kerja jangan melanggar undang-undang. Untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga kerja Indonesia jangan diserahkan ke tenaga kerja asing," ujar Muhaimin.

Pemerintah tidak ingin kejadian PT Drydock World Graha di Batam, Kepulauan Riau, juga terjadi di daerah lain. Untuk itu, Menakertrans mengingatkan pemberi kerja menaati semua asas sehingga tidak merugikan tenaga kerja Indonesia.

Sementara dalam jumpa pers, Ketua Tim Pencari Fakta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Haiyani Rumondang menyampaikan delapan rekomendasi kerusuhan Drydock World Graha. Rekomendasi itu adalah secara bertahap mengurangi pekerja asing, menerapkan aturan, dan menambah jumlah pekerja tetap.

Menghapus pengupahan berbasis jam kerja menjadi bulanan atau harian dengan perbaikan kontrak perjanjian dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Mengganti semua tenaga kerja asing yang bermasalah.

Secara bertahap mengur angi jumlah tenaga kerja asing yang mengerjakan pekerjaan yang tenaga kerja Indonesia mampu. Penyediaan alat pelindung diri oleh perusahaan dan pemeriksaan kesehatan berkala. Penguatan komunikasi hubungan industrial. Pemerintah juga akan mendalami dugaan pelanggar norma ketenagakerjaan.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus Badrun mengatakan, pemerintah akan lebih selektif menerbitkan izin penggunaan tenaga kerja asing dan mengutamakan pekerja Indonesia apabila pekerjaa tersebut sudah dapat dilakukan oleh Tenaga kerja Indonesia.

Penggunaan TKA di Indonesia hanya untuk pekerjaan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi yang masih langka, kata Firdaus.     

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com