Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pola Baru Subsidi Pupuk

Kompas.com - 05/05/2010, 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Rencana pemerintah mengubah kebijakan subsidi pupuk dari sistem tertutup menjadi subsidi uang langsung pada petani harus dikaji secara mendalam. Rendahnya sumber daya petani harus jadi pertimbangan utama daripada sekadar pragmatisme pelaksanaan kebijakan.

Menurut Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir saat dihubungi di Arab Saudi, tujuan subsidi langsung bagus. Namun, melihat sumber daya petani yang rendah, pelaksanaan subsidi akan menemui banyak kesulitan.

”Petani akan menempuh berbagai prosedur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Winarno, Selasa (4/5).

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudo Husodo menyatakan, pola subsidi langsung mengadopsi model Malaysia.

”Di sana setiap petani yang menanam komoditas pangan 1 hektar mendapat subsidi uang langsung 500 ringgit,” katanya.

Di Indonesia, sistem yang bagus belum tentu bisa dijalankan dengan baik karena budaya korupsi. Misalnya, kalau di Malaysia petani benar-benar menanam 1 hektar, di Indonesia bisa saja digelembungkan.

Mulai musim tanam rendeng Oktober 2010, pemerintah akan melakukan uji coba pelaksanaan subsidi pupuk melalui pemberian uang subsidi langsung kepada petani. Uji coba akan dilakukan di Karawang, Jawa Barat.

Sejak dua tahun ini subsidi pupuk menggunakan sistem tertutup berbasis rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK), dari yang semula sistem terbuka. Jika sukses dengan uji coba itu, pemerintah bakal menjalankannya secara nasional.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk dalam APBN 2010 sebesar Rp 15,7 triliun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Gatot Irianto menyatakan, mekanisme pemberian uang subsidi bisa menggunakan dua pola.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com