Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Batam

Kompas.com - 30/10/2010, 02:53 WIB

BATAM, KOMPAS - Kepolisian Resor Kota Barelang menangkap seorang pedagang yang membawa uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 42,6 juta di Kota Batam. Tiga tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan dengan tersangka tersebut masih dalam pencarian polisi.

”Dalam sepuluh tahun terakhir, kasus ini adalah yang terbesar. Saat ini kami sedang terus mencari jaringannya, termasuk yang memproduksinya,” kata Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Eka Yudha Satriawan, Jumat (29/10).

Berdasarkan penyidikan sementara, polisi menduga uang palsu tersebut diproduksi di luar Batam. Tersangka yang membawanya masuk ke Batam adalah SY (45), warga luar Batam, yang masih dalam pencarian. Tersangka lainnya yang masih dalam pencarian adalah SU (37) dan N (45). Keduanya adalah penduduk Batam.

Sementara tersangka yang sudah tertangkap adalah A (37), warga Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pria yang bekerja sebagai pedagang sayuran dan kebutuhan rumah tangga tersebut dibekuk di salah satu jalan protokol di Batam, Rabu (27/10) pukul 21.00.

Kepolisian Sektor Nongsa yang menangani kasus ini mendapati satu lembar uang pecahan Rp 50.000 palsu dan satu lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu dalam dompet A.

Menurut Kepala Polsek Nongsa Ajun Komisaris Agung Surya P, A awalnya hanya mengaku membawa uang dalam dompet saja. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka akhirnya mengaku membawa uang palsu lainnya dalam kantung plastik warna hitam yang dibuang ke semak-semak saat polisi membekuknya.

Kantung plastik yang telah ditemukan polisi tersebut kini menjadi salah satu barang bukti. Nominal uang palsu dalam kantung tersebut total mencapai Rp 42,6 juta.

Semuanya pecahan Rp 100.000 yang dibundel menggunakan pita palsu bertanda Bank Indonesia per Rp 10 juta.

Pengakuan A kepada polisi, ia menerima uang palsu senilai Rp 70 juta dari SY. Hampir Rp 20 juta di antaranya telah dibelanjakan A, mayoritas untuk kulak sayuran pada dini hari.

A juga memberikan Rp 8 juta kepada SU. Sementara sisanya Rp 42,6 juta belum sempat dibelanjakan karena A keburu dibekuk polisi. Artinya, sedikitnya ada uang sekitar Rp 30 juta yang telah beredar di masyarakat. Tidak menutup kemungkinan ada uang palsu lain yang beredar di Batam di luar itu.

Untuk uang palsu senilai Rp 70 juta tersebut, A mengaku membeli senilai Rp 10 juta. Pembayaran kepada SY tidak dilakukan di awal, melainkan setelah A membelanjakan sebagian uang palsu. Sistem transaksi uang palsu tersebut tak mengenal harga pasti karena sifatnya tawar-menawar.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Intinya, barang siapa dengan sengaja mengedarkan uang palsu diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Saat Kompas mencermati uang palsu tersebut sekilas tampak asli. Apalagi jika tidak disandingkan dengan uang pecahan Rp 100.000 yang asli. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com