Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Hentikan Penyelidikan Dumping PET Indonesia

Kompas.com - 17/05/2011, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menghentikan penyelidikan ulang tuduhan dumping terhadap produk polyethylene terephthalate Indonesia.

Polyethylene terephthalate (PET)—material yang antara lain digunakan dalam pembuatan serat sintetik serta tempat makanan dan minuman—dari Indonesia dan negara yang menghadapi tuduhan serupa adalah China Taipei dan Korea.

Menurut siaran pers Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (17/6/2011), keputusan akhir terkait penyelidikan ulang tuduhan dumping dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia tanggal 20 April 2011.

Otoritas Malaysia menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti dumping pada produk ekspor PET dari Indonesia, China, dan Korea.  Mereka juga tidak menemukan kerugian industri dalam negeri Malaysia akibat masuknya produk tersebut.

Dengan demikian, selanjutnya produk PET dari ketiga negara tersebut akan dikecualikan dari pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) sehingga akan lebih kompetitif di pasar Malaysia.

Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia memulai penyelidikan kembali antidumping terhadap produk PET asal Indonesia pada 27 Januari 2005.

Penyelidikan dilakukan terhadap beberapa perusahaan Indonesia, yaitu PT Bakrie/Kasei Corporation, PT Indorama Synthetics Tbk, PT Petnesia Resindo, PT Polypet Karyapersada, dan PT SK Keris.

Dalam keputusan akhir (final measure) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia pada 23 Oktober 2005, eksportir PET Indonesia dikenai BMAD sebesar 0 persen sampai 17,69 persen selama lima tahun.

Tanggal 14 Oktober 2010, Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia melakukan inisiasi penyelidikan kembali terhadap pengenaan BMAD yang masa berlakunya akan berakhir pada 22 Oktober 2010.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, telah menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan tertuduh serta meminta mereka bersikap kooperatif.

Kementerian Perdagangan RI juga mengirimkan perwakilan untuk mendampingi perusahaan tertuduh selama proses verifikasi oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia tanggal 29 Desember 2010-5 Januari 2011.

Selain pendampingan, pemerintah juga menyampaikan tanggapan terhadap "Notice of Essential Fact"  dengan mengangkat isu standing petitioner yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak adanya bukti kerugian yang dialami industri dalam negeri Malaysia.

Indonesia merupakan salah satu pengekspor utama produk PET ke Malaysia.

Berdasarkan data Trademap, pada 2010 Malaysia merupakan negara keempat tujuan ekspor Indonesia untuk produk PET dengan nilai 11 juta dollar AS. Penghentian pengenaan BMAD oleh otoritas Malaysia diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar produk PET Indonesia di Malaysia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

Whats New
KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

Whats New
Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Whats New
Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Whats New
[POPULER MONEY] BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Nikel-Kobalt Weda Bay | Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

[POPULER MONEY] BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Nikel-Kobalt Weda Bay | Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Whats New
Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Spend Smart
Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Spend Smart
Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Whats New
Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Whats New
Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Whats New
Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Whats New
Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Rilis
Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Earn Smart
Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari 'Serangan' Impor

Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari "Serangan" Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com