Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Hentikan Proses Akuisisi Bank

Kompas.com - 10/08/2011, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) terus menunjukkan keseriusan mengeluarkan kebijakan pembatasan kepemilikan saham bank di Indonesia. Selain membuat simulasi dan berkoordinasi dengan pemerintah, regulator juga telah menghentikan proses akuisisi bank.

Bank sentral telah memberitahukan masalah ini ke calon investor dan pemilik bank yang sedang diincar. "Kami menunggu hingga aturan keluar," ujar Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Selasa (9/8/2011).

Penundaan ini penting agar investor tak menyesal atau merasa keliru berinvestasi di Indonesia. Maklum, sejak awal, mereka hanya mengincar saham mayoritas, sementara Peraturan Bank Indonesia (PBI) bakal berlaku surut.

Artinya, calon pemilik baru wajib melakukan divestasi. Beda halnya jika PBI hanya berlaku untuk investasi yang akan datang, maka BI tidak perlu repot-repot menghentikan proses akuisisi.

Sejauh ini, BI sedang membedah dua proposal akuisisi, yakni Bank Ina Perdana oleh Affin Holding dan Bank Mestika Dharma oleh RHB Capital. Keduanya berasal dari Malaysia. "Kami mengembalikan proposal akuisisi awal pekan ini," tambah Difi. Jauh sebelum itu, BI juga sudah menjelaskan perihal aturan kepemilikan kepada investor.

Affin sudah merespons. Dalam keterbukaan informasi di bursa Malaysia pekan lalu, Affin mengumumkan penghentian proses akuisisi. "Pembicaraan dilanjutkan kembali setelah BI mengeluarkan aturan," tulis manajemen dalam siaran persnya.

Informasi saja, Affin menyiapkan dana sekitar RM 138 juta atau setara Rp 390 miliar untuk menguasai 80 persen saham. Sementara itu, RHB Capital menganggarkan RM 1,16 miliar atau Rp 3,3 triliun untuk membeli 80 persen Bank Mestika. Keduanya juga sudah menyerahkan dokumen ke BI.

Namun, Komisaris Independen Bank Ina Perdana Deni Susilo mengapresiasi langkah BI. Penundaan ini bertujuan melindungi investor. "Investor selalu berorientasi keuntungan. Jika baru beli langsung disuruh jual, maka investor bisa buntung," ujarnya.

Akan tetapi, penghentian ini tidak berlaku untuk divestasi Bank Mutiara. BI akan memproses akuisisi, jika pada November sudah ada kepastian mengenai investor bank yang dulu bertajuk Century ini. Pengecualian ini, menurut Difi, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Setelah divestasi sukses, pemegang saham harus tunduk aturan kepemilikan. Namun, kapan mereka harus divestasi, hal itu akan kami bicarakan lagi dengan LPS," pungkasnya.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, untuk mengantisipasi PBI, pihaknya tak akan mempermasalahkan jika nantinya pembelinya adalah konsorsium investor. "Asalkan nilainya minimal Rp 6,7 triliun," ujarnya, beberapa waktu lalu. (Nurul Kolbi, Roy Franedya/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com