Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 04/10/2011, 05:07 WIB

”Dari sekitar 14 miliar dollar AS, kalau sekitar 10-15 persennya tidak masuk dan tidak terdata ke Indonesia, besar juga, kan? Oleh karena itu, kita harus perbaiki sistem pendataan ini,” katanya.

Harry menambahkan, DPR akan segera membahas kebijakan anggaran terkait aturan DHE dan DULN ini. Aturan ini baru diberlakukan pada 2 Januari 2012 sehingga konsultasi kebijakan anggarannya belum dilakukan.

Data BI, potensi penerimaan DHE sebesar 29 miliar dollar AS, sedangkan DULN sebesar 2,5 miliar dollar AS. Adapun dana asing yang bersifat spekulatif atau hot money pada tahun 2010 mencapai 16 miliar dollar AS.

Difi memaparkan, DHE yang diterima melalui bank devisa harus sama jumlahnya dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Tata caranya, eksportir melaporkan melalui bank, kemudian bank menyampaikan kepada BI setiap bulan.

BI memerlukan akurasi data. Oleh karena itu, apabila DHE dan PEB tidak sama, bank harus menyampaikan dokumen pendukung yang bersumber dari eksportir. Setiap bagian laporan yang tidak benar dapat didenda, yang besarnya Rp 25.000 per baris.

Bank yang tidak menyampaikan laporan kepada BI dikenai denda Rp 50 juta. Untuk keterlambatan laporan juga dikenai denda Rp 1 juta per hari.

BI juga menerbitkan dua peraturan lain, yakni PBI Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan PBI Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank. Ketiga peraturan BI itu akan saling melengkapi dan mendukung. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com