JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep simpan pinjam dengan prinsip syariah kini semakin berkembang. Masyarakat tentu tidak asing lagi dengan keberadaan koperasi jasa keuangan syariah, jasa keuangan syariah hingga, bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Salah yang sekarang kian berkembang adalah BPRS. Lantas, apa sebenarnya perbedaan dalam mengajukan kredit di BPRS dengan bank umum?
Direktur BPRS Harta Insan Karimah (HIK), Alfi Wijaya, kepada KOMPAS.com di Jakarta, Sabtu (12/11/2011), mengatakan bahwa secara legal dan entitas BPRS merujuk pada ketentuan bank syariah yang diatur oleh Bank Indonesia. Ada juga ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Dalam operasional bank konvensional basisnya bunga, kalau kita (BPRS) bagi hasil," kata Alfi.
Untuk proses administrasi pengajuan kredit di BPRS sebetulnya juga sama dengan perbankan pada umumnya. Hanya, yang berbeda adalah skema pembiayaannya. BPRS mempunyai dua skema pembiayaan, yaitu murabahah dan musyarakah.
Mengenai murabahah, jelas dia, marjin keuntungannya disepakati di awal.
"Orang melihat marjin biasanya bunga. Jadi, sekali disepakati, angkanya tidak boleh berubah," jelas dia.
Angka tidak boleh berubah sepanjang jangka waktu kredit. Sementara bank umum, marjin tersebut bisa berubah.
Sementara itu, skema musyarakah adalah konsep bagi hasil. Di sini, bank berkongsi modal dengan pemilik usaha. Untuk skema ini, Alfi menuturkan, bunga yang dikembalikan ke bank tergantung pendapatan.
"Ada proyeksi keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati," ujarnya.