Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Ambil Kredit di Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Kompas.com - 12/11/2011, 16:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep simpan pinjam dengan prinsip syariah kini semakin berkembang. Masyarakat tentu tidak asing lagi dengan keberadaan koperasi jasa keuangan syariah, jasa keuangan syariah hingga, bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Salah yang sekarang kian berkembang adalah BPRS. Lantas, apa sebenarnya perbedaan dalam mengajukan kredit di BPRS dengan bank umum?

Direktur BPRS Harta Insan Karimah (HIK), Alfi Wijaya, kepada KOMPAS.com di Jakarta, Sabtu (12/11/2011), mengatakan bahwa secara legal dan entitas BPRS merujuk pada ketentuan bank syariah yang diatur oleh Bank Indonesia. Ada juga ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Dalam operasional bank konvensional basisnya bunga, kalau kita (BPRS) bagi hasil," kata Alfi.

Untuk proses administrasi pengajuan kredit di BPRS sebetulnya juga sama dengan perbankan pada umumnya. Hanya, yang berbeda adalah skema pembiayaannya. BPRS mempunyai dua skema pembiayaan, yaitu murabahah dan musyarakah.

Mengenai murabahah, jelas dia, marjin keuntungannya disepakati di awal.

"Orang melihat marjin biasanya bunga. Jadi, sekali disepakati, angkanya tidak boleh berubah," jelas dia.

Angka tidak boleh berubah sepanjang jangka waktu kredit. Sementara bank umum, marjin tersebut bisa berubah.

Sementara itu, skema musyarakah adalah konsep bagi hasil. Di sini, bank berkongsi modal dengan pemilik usaha. Untuk skema ini, Alfi menuturkan, bunga yang dikembalikan ke bank tergantung pendapatan.

"Ada proyeksi keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com