Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Pesawat, Tim Advokasi Koalisi APBN Somasi SBY

Kompas.com - 19/02/2012, 13:19 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mensomasi Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, DPR RI, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan, terkait pembelian pesawat Kepresidenan 737-800 Boeing Business Jet 2. Tim meminta agar pembelian pesawat dibatalkan.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomir Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh anggota Badan Anggaran DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, dan Menteri Keuantan RI agar dalam tenggang waktu 7 kali 24 jam, sejak somasi ini dibacakan untuk melakukan tindakan-tindakan konkrit berupa membatalkan rencana pembelian pesawat Kepresidenan," sebut Ridwan Darmawan, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Jaringan IHCS (Indonesia Human Rights Committee for Social Justice), di Jakarta, Minggu ( 19/2/2012 ).

Alasan somasi dilayangkan, pertama, pembelian pesawat dianggap melanggar hak subyektif rakyat yakni hilangnya hak konstitusional seperti kedaulatan rakyat atas anggaran. Kedua, pembelian pesawat Kepresidenan tak sejalan dan bertentangan dengan kewajiban hukum Presiden RI yang dimandatkan untuk mensejahterakan rakyat. Pembelian pesawat bertentangan dengan Inpres No 7 Tahun 2010 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2011 .

Ketiga, persetujuan DPR RI dianggap bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk menghimpun aspirasi masyarakat demi kesejahteraan rakyat. Tim menganggap pembelian pesawat bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, dan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Tim advokasi juga menganggap Presiden, Mensesneg, dan Menteri Keuangan telah menghambur-hamburkan keuangan negara.Dengan sejumlah penilaian itu, pembelian pesawat dianggap merupakan kategori Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"(Presiden, DPR, Mensesneg, dan Menkeu) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Dasar 1945 , UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Inpres No 7 Tahun 2010 tentang penghematan belanja kementerian atau lembaga tahun 2011 ," tambah Ridwan.

Untuk diketahui saja, tim advokasi terdiri dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (Prakarsa), Perkumpulan Inisiatif, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com