Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelahiran OJK karena BI Gagal

Kompas.com - 11/04/2012, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Otoritas Jasa Keuangan muncul untuk menjawab kelemahan dan kegagalan Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Untuk itu, OJK yang memiliki fungsi dan posisi strategis harus independen dan berani menggunakan kewenangan.

Harapan itu muncul dalam konferensi pers ”Mencermati Proses Calon Komisioner OJK” di Jakarta, Selasa (10/4). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

Konferensi pers dihadiri Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati; Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko; anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis; serta pengajar Unika Atma Jaya, Jakarta, A Prasetyantoko.

OJK diharapkan jadi lembaga yang kredibel, tegas, dan transparan. Dengan sistem yang demikian, kasus-kasus perbankan dapat dikurangi. Hal ini penting karena perbankan menguasai 80 persen aset sektor keuangan.

”Dengan OJK, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan menjadi lebih baik,” kata Enny.

Kredibilitas yang terjaga juga menjadi beban OJK. Pasalnya, masyarakat juga menuntut agar lembaga itu jauh lebih baik dibandingkan dengan BI serta Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

”Harus dipikirkan, apa yang akan dilakukan jika kinerja OJK tidak sesuai yang diharapkan?” kata Prasetyantoko.

Pada praktiknya, peserta seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK justru didominasi orang-orang dari BI dan Kementerian Keuangan atau Bapepam-LK. Sebanyak 14 nama yang saat ini sudah di tangan DPR, yang berasal dari BI di antaranya Muliaman D Hadad dan Kusumaningtuty. Dari Kemenkeu atau Bapepam-LK antara lain Nurhaida dan Rahmat Waluyanto.

”Kami khawatir, OJK hanya akan seperti BI dan Bapepam-LK saja,” ujar Danang.

Dengan anggota Dewan Komisioner yang didominasi BI dan Kemenkeu, kesan ”mengamankan” keputusan institusi lama menjadi kental. Apalagi, tidak ada jeda masa jabatan bagi calon tersebut dari posisinya saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com