Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perda soal Dunia Usaha yang Bermasalah

Kompas.com - 17/05/2012, 08:43 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - The Asia Foundation merilis laporan tentang masih banyak peraturan daerah (perda) terkait dunia usaha yang berlaku, namun masih bermasalah. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat perkembangan dunia usaha.

Research and Development Manager Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sigit Murwito menjelaskan 64 persen perda tidak mempunyai acuan yuridis yang up to date, terutama Undang-undang No 28/2009.

Sekitar 30 persen perda juga tidak jelas standar prosedurnya, waktu dan biaya yang ditimbulkannya serta 32 persen menimbulkan dampak ekonomi negatif. "Bahkan masih ada Undang-undang Belanda tahun 1925 yang masih digunakan dalam aturan di Indonesia," kata Sigit selepas konferensi pers di kantor The Asia Foundation Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Dalam laporannya, dari 139 perda yang berkaitan dengan masalah dunia usaha, ada beberapa proporsi perda yang masih bermasalah. Terutama kelengkapan yuridis (25,9 persen), tidak jelas hak dan kewajiban wajib pungut (15,8 persen), kesesuaian filosofi dan prinsip pungutan (12,2 persen) dan kejelasan obyek (11,5 persen).

Selain itu, perda tersebut juga bisa menghalangi akses masyarakat dan kepentingan umum (12,9 persen), keutuhan wilayah ekonomi nasional (free internal trade) sekitar 7,2 persen dan pelanggaran kewenangan pemerintah (3,6 persen). "Namun dari perda yang ada, masih ada yang dapat mendorong iklim investasi," tambahnya.

Salah satunya adalah Perda yang dibuat oleh Kabupaten Barru (Sulawesi Selatan) No 1/2007 tentang Pokok-pokok Perlindungan Investasi. Isinya antara lain penyediaan fasilitas dan infrastruktur berupa bantuan pelayanan perizinan dan persiapan lahan, kemudahan dan keringanan pajak, penyediaan kebutuhan tenaga kerja, mediasi perselisihan investor dan tenaga kerja hingga perlindungan pemda atas hak-hak keperdataan investor.

"Masalahnya perda ini hanya untuk investor besar dan belum tentu investor besar masih mau berinvestasi di situ. Saat ini perda-perda tersebut harus juga bisa melindungi pelaku usaha kecil dan menengah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Libur 'Long Weekend', KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Jelang Libur "Long Weekend", KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Whats New
Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Whats New
BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Whats New
BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Spend Smart
Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan 'Orang' Prabowo

Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan "Orang" Prabowo

Whats New
Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Whats New
IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

Whats New
Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Whats New
Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com