Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dedy Harus Jadi "Juctice Collaborator"

Kompas.com - 20/07/2012, 10:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang dianggap sebagai pijakan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pihak lain. Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan penting mendorong Dedy agar menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar keterlibatan pihak yang lebih besar.

"Penting juga didorong, DK (Dedy Kusdinar) menjadi justice collaborator. Banyak positifnya bagi penuntasan kasus ini dan untuk DK (Dedy Kusdinar) secara pribadi," kata Tama saat dihubungi, Jumat (20/7/2012).

KPK menetapkan Dedy sebagai tersangka pertama kasus dugaan korupsi Hambalang. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara atau menguntungkan orang lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dedy diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang. KPK belum menahan Dedy setelah yang bersangkutan diumumkan sebagai tersangka Hambalang, Kamis (19/7/2012) kemarin.

Menurut Tama, soal penahanan Dedy tergantung keperluan penyidikan KPK. "Diperlukan atau tidak, yang pasti tersangka juga punya hak mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Tama mengatakan, kalau KPK baru sampai pada level bawah kasus ini. Dedy, selaku PPK, tentunya bukan pengambil kebijakan dalam rantai pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang. "DK (Dedy Kusdinar) masih masuk di wilayah pelaksana, teknis," kata Tama.

Penyelidikan Hambalang berawal dari temuan penyelidik KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kepada media, Nazaruddin mengungkapkan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta adik Menpora, Choel Mallarangeng, dalam proyek Hambalang. Nazaruddin menuding Anas, Andi, dan Choel menerima uang hasil korupsi Hambalang. Tudingan Nazaruddin pun dibantah ketiganya.

Terkait nama-nama lain yang disebut dalam kasus ini, seperti Andi, Anas, dan Choel, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (19/7/2012), mengatakan, KPK tidak akan mengesampingkannya karena saat ini KPK fokus pada pemeriksaan terhadap Dedy.

"Soal AU (Anas Urbaningrum), AM (Andi Mallarangeng), dan lain-lain, kami sekarang masih konsen pada tersangka dan penggeledahan. Pada saat tepat kalau proses sudah jalan, nama-nama yang disebut itu pasti diproses," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com