PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Palu Barat menangkap dua tersangka kasus pencurian motor. Dua tersangka tersebut adalah Budianto alias Delon (22) dan Melky (33). Selain menangkap dua tersangka tiga unit motor hasil curian juga diamankan polisi.
Menurut Kepala Polsek Palu Barat, HM Darwis, anggotanya menangkap pelaku berkat laporan dari masyarakat. "Pemilik motor melihat motornya yang hilang itu diparkir di suatu tempat, kemudian dia lapor ke kita dan anggota saya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan motor curiannya itu," kata Dawis, Jumat (3/8/2012).
Kepala Polsek juga mengatakan, Delon merupakan residivis yang baru enam bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Delon juga menjadi target operasi polisi. Dua tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda "Delon kami tangkap Rabu siang kemarin di Jalan Jati, sedangkan Melky kita tangkap di Padan Jakaya. Melky kita tangkap atas keterangan Delon yang tertangkap duluan," ujar Darwis.
Para tersangka yang tertangkap mengaku mencuri motor dengan cara mematahkan paksa jika motor dalam keadaan terkunci. Kemudian motor tersebut didorong dan disembunyikan di rumah penduduk, lorong atau semak-semak. "Kalau sudah aman baru kita bawa ke tempat bikin kunci duplikat," kata Delon sambil menutup wajahnya.
Motor-motor yang mereka curi kemudian dibawa ke daerah pegunungan di wilayah Kabupaten Sigi untuk dijual. Satu unit motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
Dari hasil penyidikan Delon diketahui melakukan 14 kali pencurian motor bersama Melky. Dari 14 motor yang dicuri, empat motor di antaranya dilakukan oleh Delon sendiri. "Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Darwis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.