Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Waralaba Dibenahi

Kompas.com - 24/08/2012, 17:02 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyelenggaraan waralaba menggantikan Permendag No. 31/MDAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dan juga kebijakan waralaba yang mengatur pembatasan gerai company owned.

Demikian diungkapkan Direktur JenderalPerdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo hari ini, Jumat (24/8/2012), di kantor Kemendag.

Melalui kebijakan waralaba ini, pemerintah berharap sistem usaha waralaba nantinya akan dapat menciptakan entrepreneur dan juga inovator-inovator baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah agar dapat lebih berkreasi dan profesional sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing secara global.

Melalui sistem waralaba ini, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang dijual yang berasal dari dalam negeri. Gunaryo menambahkan bahwa kebijakan waralaba baru ini diharapkan dapat mendorong usaha waralaba yang melibatkan lebih banyak pelaku usaha, termasuk UKM.

Perubahan kebijakan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginyapertumbuhan business opportunity (BO) maupun usaha waralaba itu sendiri dalam berbagai bentuk, seperti minimarket dan restoran. Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jumlah gerai BO nasional di Indonesia sudah sekitar 80 ribu unit.

Disamping itu, perkembangan toko modern seperti minimarket, departement store, rumah makan dan rumah minum (cafe) juga sangat pesat. Pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh timbulnya berbagai persoalan. Misalnya perusahaan restoran waralaba asing dimana banyak masyarakat berkeinginan untukikut memiliki franchise tersebut, namun tidak memperoleh kesempatan.

Hal ini disebabkan karena perjanjian antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) sering kali hanya menunjuk satu penerima waralaba saja dan tidak memberikan hak kepada penerima waralaba untuk membuka sub-franchise. Ini menunjukkan adanya dominasikepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar dari konsep waralaba itu sendiri, jelas Dirjen PDN Gunaryo.

Selain itu, terdapat indikasi kecenderungan perusahaan minimarket asing yang inginmenjalankan usahanya di Indonesia dengan memanfaatkan sistem waralaba. Sistem tersebut dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemodal asing di bidang ritel kecil yang sesungguhnya tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Permasalahan lain yang muncul adalah terdapatnya penjualan barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya dengan izin yang dimiliki. Menurut Dirjen PDN, terdapat minimarket yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria, tetapi barang-barang yang dijual sebagian besar adalah barang kelontongan yang bukan merupakan barang utama kafetaria tetapi barang utama toko modern/minimarket.

Kemudian ada juga keterlambatan dari suatu perusahaan yang telah memberikan hak waralaba kepada pengusaha Indonesia sejak tahun 2004 tetapi baru mendaftarkan  prospektusnya sekitar dua minggu lalu, dan bahkan perjanjian waralabanya belum didaftarkan oleh penerima waralaba.

"Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif terutama untuk pengembangan usaha kecil dan menegah," tegas Gunaryo.

Dalam membenahi kebijakan waralaba, pemerintah akan melakukan penataan kembali penerbitan STPW, mewajibkan pengusaha waralaba untuk mencantumkan Logo Waralaba dan melakukan usaha sesuai dengan ijin usaha yang dimiliki. Kemudian, para pengusaha waralaba juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan serta menjual barang dan/atau jasa dalam negeri sebanyak 80%.

Selanjutnya, pembatasan jumlah gerai/outlet, dalam hal ini company owned outlet, akan dibatasi kurang lebih sekitar 100 sampai 150 outlet/gerai yang akan dituangkan di dalam Permendag khusus.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cerita Hitler Bangun Ekonomi Jerman usai Perang | Pedagang Kulit Ketupat Raup Rezeki Idul Adha

[POPULER MONEY] Cerita Hitler Bangun Ekonomi Jerman usai Perang | Pedagang Kulit Ketupat Raup Rezeki Idul Adha

Whats New
Libur Panjang Idul Adha, Garuda dan Citilink Angkut 73.434 Penumpang

Libur Panjang Idul Adha, Garuda dan Citilink Angkut 73.434 Penumpang

Whats New
Idul Adha, Bank Artha Graha Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Idul Adha, Bank Artha Graha Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Whats New
Indodax: Bitcoin Jadi Opsi Fleksibilitas saat Ekonomi Tak Stabil

Indodax: Bitcoin Jadi Opsi Fleksibilitas saat Ekonomi Tak Stabil

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan IndiHome via Livin' by Mandiri

Cara Mudah Bayar Tagihan IndiHome via Livin' by Mandiri

Spend Smart
Cara Mudah Buat Akun PayPal untuk Pribadi dan Bisnis

Cara Mudah Buat Akun PayPal untuk Pribadi dan Bisnis

Spend Smart
PLN Siagakan 1.470 SPKLU Selama Libur Idul Adha 2024

PLN Siagakan 1.470 SPKLU Selama Libur Idul Adha 2024

Whats New
Libur Idul Adha, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Diprediksi Capai 971.861 Orang

Libur Idul Adha, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Diprediksi Capai 971.861 Orang

Whats New
Whoosh Tembus 20.000 Penumpang Per Hari Saat Libur Panjang Idul Adha

Whoosh Tembus 20.000 Penumpang Per Hari Saat Libur Panjang Idul Adha

Whats New
Cipta Perdana Lancar Incar Rp 71,4 Miliar dari IPO

Cipta Perdana Lancar Incar Rp 71,4 Miliar dari IPO

Whats New
Cara Buka Blokir ATM BNI lewat Mobile Banking, Memang Bisa?

Cara Buka Blokir ATM BNI lewat Mobile Banking, Memang Bisa?

Spend Smart
Libur Panjang Idul Adha, Menhub Ingatkan Masyarakat Gunakan Bus Laik Jalan

Libur Panjang Idul Adha, Menhub Ingatkan Masyarakat Gunakan Bus Laik Jalan

Whats New
2 Cara Mengatasi Mobile Banking BNI Terblokir, Jangan Panik

2 Cara Mengatasi Mobile Banking BNI Terblokir, Jangan Panik

Spend Smart
BERITA FOTO: Hadir di JFK 2024, Le Minerale Edukasi Konsumen soal Produk Daur Ulang PET

BERITA FOTO: Hadir di JFK 2024, Le Minerale Edukasi Konsumen soal Produk Daur Ulang PET

Whats New
Sejarah Kenapa Lokasi Stasiun KA di Indonesia Sering Berdekatan

Sejarah Kenapa Lokasi Stasiun KA di Indonesia Sering Berdekatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com