Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ajak Berdialog, Buruh Tetap Mogok

Kompas.com - 03/10/2012, 09:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengajak buruh berdialog untuk mencari jalan keluar masalah ketenagakerjaan. Buruh pun tetap mogok kerja di sejumlah kawasan industri menuntut penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), penetapan upah minimum sesuai angka kebutuhan hidup layak, dan iuran jaminan kesehatan pekerja ditanggung pemberi kerja.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, didampingi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (2/10/2012). Pertemuan di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian itu sempat tertunda karena Iqbal masih berkonsolidasi dengan elite serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia.

Hatta dan Muhaimin secara terpisah sudah berdialog empat mata dengan Iqbal. Namun, proses dialog belum mencapai titik temu.

”Intinya, mereka ingin bertemu. Saya coba carikan solusi. Kalau namanya mogok, tentu kita tidak menginginkan itu karena iklim investasi kita sudah baik. Situasi nasional sudah baik. Namun, tidak sekadar kita mengatakan jangan mogok, tetap harus dicarikan solusinya,” kata Hatta.

Buruh anggota KSPI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia mogok di 80 kawasan industri di 21 kabupaten/kota pada Rabu ini. Buruh di luar Jakarta, seperti Surabaya, Sidoarjo, Batam, Cilacap, dan Sukabumi, juga akan berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat.

Muhaimin mengatakan sudah menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang 60 item komponen survei harga kebutuhan hidup layak (KHL) acuan penetapan upah minimum. Menakertrans bersama wakil pengusaha dan buruh dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional juga tengah menyusun peraturan yang mengatur tegas lima jenis pekerjaan alih daya yang diizinkan, yakni jasa kebersihan, jasa keamanan, katering, transportasi, dan jasa pertambangan migas.

”Peraturan ini menegaskan kembali, selain lima jenis pekerjaan itu, tidak boleh. Kita berharap semua bisa didialogkan karena mereka juga terlibat dalam LKS Tripartit Nasional,” kata Muhaimin di sela-sela inspeksi mendadak survei harga komponen KHL oleh petugas Dewan Pengupahan Jakarta Timur di Pasar Jatinegara.

Perusahaan penyalur atau pemakai jasa pekerja alih daya diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Pemerintah juga mewajibkan pengusaha penyalur atau pengguna jasa alih daya untuk lima jenis pekerjaan itu segera mengurus perizinan kepada gubernur dan bupati.

Secara terpisah, Iqbal mengapresiasi kesediaan Menko Perekonomian berdialog dengan buruh. Meski menolak menunda mogok, Iqbal berkomitmen tetap berdialog.

”Kami tak mau retorika. Kami ingin moratorium outsourcing seminggu setelah kesepakatan. Pemerintah harus membatalkan semua izin penyalur outsourcing yang ada sehingga hubungan kerja menjadi langsung dengan pemberi kerja,” lanjutnya.

Iqbal menilai, draf peraturan Menakertrans soal alih daya memiliki tiga kelemahan. Kelemahan-kelemahan itu adalah definisi ”kegiatan pokok” belum diatur, ada pasal ambigu yang membuka peluang munculnya bisnis alih daya baru, dan tidak ada sanksi.

Ketua Umum KSPSI Sjukur Sarto mengatakan, anggota KSPSI, Yorrys Raweyai dan dirinya, tidak ikut mogok. ”Kami sudah menyampaikan pernyataan sikap soal outsourcing dan upah layak kepada Menakertrans di depan 5.000 anggota pada 13 September 2012,” ujar Sjukur.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit mengatakan, pengusaha setuju dengan penertiban pengusaha jasa alih daya yang nakal. Menurut Anton, tenaga alih daya menjadi pilihan selama porsi pekerja informal masih mencapai 70,7 juta orang dari 112,8 juta pekerja.

”Saat realisasi investasi baru meningkat dan lapangan kerja tercipta, outsourcing akan mati secara alamiah. Tugas pemerintah sekarang memperbaiki iklim investasi dengan tidak membuat aturan ketenagakerjaan populis yang menghambat investasi baru,” ujar Anton.

Kemitraan

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com