Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Pemerkosa TKI di Malaysia!

Kompas.com - 11/11/2012, 22:17 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia wajib mengawal proses hukum terduga 3 polisi pemerkosa S, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jawa Tengah. Pasalnya, tindak pemerkosaan yang diduga dilakukan polisi diraja Malaysia itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Demi martabat dan kehormatan korban dan kemanusiaan, jangan sampai praktek impunitas terhadap pelaku terjadi," kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah pada Kompas.com, Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Yuniyanti mengatakan, korban pemerkosaan S memiliki hak atas keadilan dan kebenaran. Proses hukum dan penghukuman terhadap pelaku harus dapat dijalankan dengan semestinya. KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), lanjutnya, harus memberikan informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang akan diambil dan hasilnya.

"Selama ini pemenuhan hak korban kebanyakan baru sebatas mengantar korban sampai ke rumah dan dikembalikan ke keluarga. Padahal korban kekerasan seksual utamanya perkosaan, memerlukan penanganan khusus," terangnya.

Ia menambahkan, merujuk data dari BNP2TKI pada 2011 saja terdapat 2.209 pelecehan/kekerasan seksual pada TKW. Sebesar 535 orang di antaranya kembali ke tanah air dalam keadaan hamil. Jumlah kasus kekerasan seksual itu terjadi di berbagai Negara tujuan kerja.

"Itu juga belum diimbangi dengan ketersediaan layanan yang sesuai standar pemenuhan hak-hak dasar korban," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang TKW berinisial S (25) menjadi korban pemerkosaan tiga oknum anggota Kepolisian Diraja Malaysia. Sebagaimana diberitakan New Straits Times, Sabtu (10/11/2012), peristiwa tersebut berawal saat TKW itu sedang bepergian dengan kendaraan di Prai, Penang, Malaysia. Kendaraan yang.ditumpanginya kemudian dihentikan dua petugas kepolisian.

S mengaku sempat disekap di salah satu ruangan. Kemudian, ia digiring ke ruang lainnya. Di situ ia dipaksa untuk melayani nafsu ketiga polisi. Polisi yang pertama kali melakukan pemaksaan bahkan meminta layanan lebih berupa oral seks. Setelah itu, dua polisi kemudian membawa korban ke Taman Impian di Alma dan melepaskannya di sana.

Dari sana, ia melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi pada sekitar pukul 03.00 waktu setempat, sekitar satu jam setelah ditinggalkan di Taman Impian. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian mengantar korban ke RS Seberang Jaya untuk menjalani pemeriksaan medis.

Kepala Kepolisian setempat Datuk Abdul Rahim Hanafi menyatakan sedang melakukan investigasi atas laporan tersebut. Penyelidikan saat ini sedang berlangsung. Ketiga polisi yang terlibat sudah dibebastugaskan selama seminggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

    OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

    Whats New
    Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

    Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

    Whats New
    Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

    Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

    Whats New
    Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

    Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

    Whats New
    Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

    Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

    Work Smart
    Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

    Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

    Whats New
    Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

    Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

    Whats New
    Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

    Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

    Whats New
    Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

    Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

    Earn Smart
    Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

    Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

    Whats New
    Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

    Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

    Whats New
    Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

    Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

    Whats New
    Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

    Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

    Earn Smart
    Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

    Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

    Whats New
    Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

    Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com